Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Dituntut Jaksa 32 Bulan Penjara


Surabaya, Newsweek - Sidang agenda bacaan tuntutan pidana bagi Medina Susani alias Medina Zein yang ditetapkan, sebagai terdakwa, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Ugik Brahmantyo bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (23/2/2023)

Dalam bacaan tuntutan JPU, disebutkan, melalui beberapa saksi, perwakilan merk tas Hermes maupun Ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurut Ahli menerangkan, bahwa dalam pasal 9 ayat 1 huruf a menjelaskan, bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan barang yang diperdagangkan ke konsumen benar benar memiliki draft harga khusus dan seperti yang dijanjikan dari penawarannya, promosikan, iklankan.

Kemudian pasal 10 bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen benar benar sesuai dengan kondisi. Dalam perkara ini, Ahli mengkategorikan terdakwa sebagai pelaku usaha sebuah tas yang diakuinya merk Hermes.

Dari pengakuan tersebut, tas sejumlah 9 buah yang diakuinya asli produk merk Hermes dan perbuatan terdakwa adalah sebagai pelaku usaha yang memasarkan tas produk merk Hermes namun, ternyata tas tersebut bukan asli produk merk Hermes.

Dari sejumlah 9 buah tas tersebut, terdakwa menerima pembayaran dari Uci Flowdea Sudjiati. Lantaran, 9 buah tas tersebut bukan asli terdakwa tidak mengembalikan uang pembayaran sehingga merugikan Uci Flowdea Sudjiati sebesar 1,2 Milyard.

Hal lainnya, JPU menyampaikan, terdakwa pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya merupakan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Maka pihak JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa, mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana bui terhadap terdakwa selama 32 bulan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement