Sempat Viral Pukul Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol, Willem Fredrick Mardjugana Menyesal


Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, perkara pukul mahasiswi dengan tongkat bisbol yang sempat viral memasuki agenda pemeriksaan terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023).

Dipersidangan, Willem Fredrick Mardjugana yang ditetapkan sebagai terdakwa, dalam keterangan mengakui, pukul korbannya jarak 1/2 meter. Hal tersebut, lantaran, dirinya tak bisa mengendalikan emosinya. Sehingga, bisbol dipukulkan sekali tepat mengenai mahasiswa (korban). Selain, pengakuannya, terdakwa dihadapan Sang Pengadil melalui, sidang telekonferensi menyatakan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menyita sebuah tongkat bisbol sebagai Barang Bukti (BB) dan plat mobil juga pakaian yang digunakan terdakwa saat melakukan pemukulan.

Diujung persidangan, JPU memohon waktu sepekan ke-depan kepada Sang Pengadil guna melakukan tuntutan terhadap terdakwa. " Mohon waktu Yang Mulia, sepekan ke-depan pihaknya, akan melakukan tuntutan," ucap JPU.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Jan Labobar, saat ditemui, mengatakan, sebagaimana dalam persidangan bahwa terdakwa sudah mengakui, perbuatannya dan juga sudah meminta terhadap korban jadi kita kembalikan kepada Sang Pengadil guna menyikapi tuntutan JPU.

Lebih lanjut, perbuatan terdakwa yang dilakukan, secara tidak sengaja karena tersulut emosi. " Ya, anak muda sudah biasa emosi ," ungkapnya. Diujung pembicaraan, Jan Labobar berharap, Sang Pengadil bisa menjatuhkan putusan pidana bagi klienya seringan ringannya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement