Surabaya, Newsweek -Tiga terdakwa perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran dituntut 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3/2023). Tuntutan 3 bulan diajukan setelah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dan para korban.
Ketiga terdakwa yang menjalani
sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yakni Soetiadji (Direktur
Utama PT Granting Jaya), Paul Stepen (General Manager Water Park
Kenjeran), dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran.
"Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a
jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.
Sesuai
pasal tersebut, JPU Herlambang meminta kepada majelis hakim agar
menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. "Menuntut
terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan
hukuman 3 bulan penjara," tegasnya.
Melalui
surat tuntutannya, JPU Herlambang menjelaskan beberapa pertimbangan yang
menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan tuntutan. "Para terdakwa sudah
berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab
secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban.
Serta memberi pekerjaan kepada para korban," ungkapnya. (Ban)
0 Komentar