Rahadi Laporkan Pelaku Kekerasan Fisik Pada Anaknya ke Polda Jatim

 

Surabaya, Newsweek - Pengacara Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H. mengaku geram ketika mengetahui anaknya berinisial C.A.J mengalami cacat pada gusi dan giginya akibat dipukuli berkali- kali oleh teman sekolahnya berinisial P.A.S di Petra 5 Surabaya. Atas hal itu Rahadi melaporkan ke Polda.

"Saya selaku orang tua C.A.J melaporkan masalah ini ke Polda Jatim tentang dugaan pidana kekerasan anak di bawah umur sebagaimana pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3,5 tahun dan atau denda maksimal 72 juta rupiah"kata Rahadi, Senin (10/4/2023).

Rahadi mengatakan, pasca pemukulan itu, anaknya mengalami pendarahan dan pergeseran rahang gigi yang memerlukan tindakan medis operasi untuk reposisi rahang gigi."Saya juga menyayangkan tindakan terlapor serta tidak adanya itikad baik dari orang tua pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Atas hal itu saya melaporkan kejadian ini di Polda Jatim,"kata Rahadi.

Rahadi juga sempat mendatangi pihak sekolah Petra 5 dengan tujuan agar terlapor P.A.S anak dari Pemilik CV Buana Sejahtera yang berkantor di daerah Tenggilis terkait peristiwa pemukulan terhadap korban C.A.J mendapatkan sanksi tegas dari pihak sekolah dan aparat penegak hukum. 

"Saya sangat prihatin dan sedih atas peristiwa yang menimpa anak saya, karena anak saya sekarang mengalami kekerasan fisik. Harapan saya pihak sekolah memberikan sanksi tegas terhadap P.A.S"ucapnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement