PT.Sipoa Propertindo Abadi Dalam Pailit Menyatakan Menerima Dan Akui Semua Tagihan Kreditur

Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.Sipoa Propertindo Abadi yang dinyatakan Pailit, dipersidangan yang lalu, pada Senin (22/5/2023), di Pengadilan Niaga Surabaya, salah satu kurator menyampaikan, besaran tagihan masing-masing Kreditur.

Sebelum menyampaikan besaran tagihan para kreditur Kurator mempertegas dengan menyatakan, meski pihak PT.Sipoa Propertindo Abadi ajukan upaya hukum Kasasi tidak menghentikan langkah kurator untuk pengurusan penyelesaian harta yang Pailit.

Atas pengajuan besaran tagihan Kreditur kepada Dirut PT.Sipoa Propertindo Abadi yakni, Noldy menyatakan, siap menerima tagihan para Kreditur maka hari ini juga kurator akan melakukan verifikasi Tagihan. Selain itu, kurator juga melayangkan surat terhadap Kepala BPN Sidoarjo perihal permohonan pemblokiran atas semua aset PT Sipoa Propertindo Abadi 

Sementara Penasehat Hukum PT.Sipoa Propertindo Abadi menanggapi berupa, selama tagihan di sertai bukti kuitansi harap diterima dan kami akui."Tagihan para Kreditur yang merasa melakukan pembayaran ke PT.Jovan kami terima dan kami akui ," terangnya.

Hal lainnya, penasehat hukum PT Sipoa Propertindo Abadi menegaskan untuk tidak ada double klaim karena merugikan konsumen PT Sipoa Propertindo Abadi yang asli. Dari pernyataan Penasehat Hukum tersebut, Siok ketua paguyuban cinta damai mereaksi dengan keras bagaimana nasib kreditur lain yang melakukan pembayaran kepada perseroan perseroan yang Afiliasi dengan PT.Sipoa ?

Reaksi lainnya, Siok pun, juga akan membeberkan bukti bukti dari PT.Sipoa Propertindo Abadi yang menyatakan kepada para kreditur dengan pembayaran ke perseroan Afiliasi bisa di tagihkan ke PT Sipoa Propertindo Abadi juga.

Persidangan sempat alot dengan perbedaan pemahaman terkait tagihan namun, alhasilnya, PT Sipoa Propertindo Abadi mengakui dan menerima tagihan para kreditur yang telah melakukan pembayaran ke perseroan afiliasi.

Secara terpisah Siok Ketua paguyuban Cinta Damai saat ditemui, mengatakan, puji Tuhan semua tagihan Kreditur diakui semua oleh PT Sipoa Propertindo Abadi. " Para kreditur yang melakukan pembayaran ke perseroan Afiliasi bisa diajukan tagihan ke PT.Sipoa Propertindo Abadi," pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement