Asisten I
disinyalir terlibat
Rumah Makan Agis Surabaya Inzert: Hadi Siswanto Asisten 1 |
Harusnya sekelas Asisten memberi
contoh yang baik terhadap bawahannya
namun ini malah sebaliknya memberi
contoh yang seharusnya tidak
boleh dilakukan oleh siapapun karena sudah jelas melanggar
Peraturan Pemerintahan ( PP ),
Nomer 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil telah disebutkan
pasal 3 PP No 53 Tahun 2010 tentang
kewajiban PNS dalam point 11 disebutkan ‘bahwa PNS
masuk kerja dan mentaati
ketentuan jam kerja’,
Bahkan,
dalam pasal 4 PP No 53 2010 tentang
larangan bagi PNS adalah pada point 6
menerangkan’ setiap PNS
dilarang melakukan kegiatan
bersama dengan atasannya , teman sejawat , bawahan atau oran lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi , golongan
atau pihak lain yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Dikuatkan
dengan pasal 5 PP No 53 Tahun 2010
bahwasanya yang tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 3 dan 4 dijatuhi hukuman
disiplin. Pertanyaanya apakah berani
sekelas Inspektorat untuk menindak sekelas Asisten yang telah melakukan pelanggaran
disiplin , itu perlu dipertanyakan .
Dipastikan tidak ada keberanian dari pihak
Inspektorat untuk menindak Asisiten 1
dan camat sesurabaya yang telah
melakukan pelanggaran dengan meninggalkan ruang kerjannya untuk kepentingan
Pesta makan- makan di RM Agis Surabaya dalam acara undangan
Camat Lakar santri .
Terbukti
ketika mau dikonfirmasi pada masalah
yang berbeda ternyata Asisiten 1 Hadi Siswanto mengatakan dalam via SMS hari Jumat ( 08/ 12
/ 2013 ) jam 14,42 “
maaf mas aku ada acara di gayungan ,” Terang Hadi Siswanto .
Ketika dilaporkan terkait kegiatan ‘ Pesta
Makan – Makan’ Camat Sesurabaya
di RM Agis Surabaya melalui via
SMS ternyata Hadi panggilan akrabnya
Asisiten 1 Pemkot Surabaya tidak membalas
SMS Koran NEWSWEEK , anehnya saat di
konfirmasi melalui via SMS ke
ponselnya keterlibatan dirinya dalam
pesta makan- makan , Asisten yang satu ini memilih diam seribu bahasa
tanpa memghiraukan SMS
Korang Newsweek yang terkirim di
ponselnya.
Informasi
dilapangan mengkuatkan bahwa ada acara Pesta Makan- makan sekelas Camat
di Rumah Makan Agis Surabaya dari
seorang Camat yang berinisial E yang menerangkan bahwa dirinya menghadiri
undangan Camat Lakar santri di RM
Agis Surabaya.
Ketika
diinformasikan kepada Kepala
Inspektorat Pemkot Surabaya Imam Sugondo terkait makan- makan Camat di RM Agis melalui via SMS ternyata benar tidak
ada tanggapan sama sekali terindikasi
adanya doktrin dari atasan sehingga permasalahan ini di desain
seakan – akan tidak ada informasi
pelanggaran PP No 53 Tahun 2010 .
Sebaliknya Yayuk Eko
Agustin sebagai Kepala Badan Kepegawaian
Dan Diklat Kota Surabaya saat diinformasikan bahwa ada pelanggaran
yang dilakukan oleh Camat Sesurabaya , menerangkan,” iya mas nanti tak chek dulu kebenarannya ,” terang Yayuk . ( Ham )