Diduga Tinggalkan Kantor , Camat Sesurabaya Pesta Makan di RM Agis


Asisten  I  disinyalir terlibat  


Rumah Makan Agis Surabaya  Inzert: Hadi Siswanto Asisten 1
 Surabaya Newsweek- Belum lamai ini Camat Sesurabaya di duga  telah melakukan korupsi  jam  kinerja dengan meninggalkan kantornya untuk   melakukan ‘Pesta’ makan  di RM Agis Surabaya sekitar jam 14.30, nampak hadir juga Asisten 1  Pemkot Surabaya  sebagai Body Guard  bila terjadi  teguran dari  Instansi terkait  seperti  tindakan dari Inspektorat  dan Kepala  Kepegawaian Dan Diklat Pemkot Surabaya .

                Harusnya  sekelas Asisten   memberi contoh yang baik terhadap  bawahannya namun ini malah sebaliknya memberi  contoh  yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh siapapun karena sudah jelas  melanggar  Peraturan Pemerintahan  ( PP ), Nomer 53  Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  telah disebutkan pasal 3  PP No 53 Tahun 2010 tentang kewajiban  PNS  dalam point 11 disebutkan ‘bahwa  PNS  masuk kerja  dan mentaati ketentuan jam kerja’, 
                Bahkan,  dalam pasal 4 PP No 53 2010  tentang  larangan  bagi PNS  adalah pada point  6  menerangkan’  setiap  PNS  dilarang melakukan  kegiatan bersama dengan atasannya , teman sejawat , bawahan  atau oran lain didalam maupun diluar  lingkungan kerjanya  dengan tujuan  untuk keuntungan pribadi , golongan  atau pihak lain  yang secara langsung  atau tidak langsung  merugikan negara.
                Dikuatkan dengan pasal 5  PP No 53 Tahun 2010 bahwasanya yang  tidak menaati  ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam  pasal 3 dan 4 dijatuhi hukuman disiplin. Pertanyaanya  apakah berani sekelas Inspektorat untuk menindak  sekelas Asisten  yang telah melakukan pelanggaran disiplin  , itu perlu dipertanyakan .
                Dipastikan  tidak ada keberanian  dari pihak  Inspektorat untuk menindak Asisiten 1  dan camat sesurabaya  yang telah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan ruang kerjannya untuk kepentingan Pesta makan- makan  di RM Agis  Surabaya dalam acara  undangan  Camat  Lakar santri .
                Terbukti ketika mau dikonfirmasi  pada masalah yang berbeda  ternyata  Asisiten 1 Hadi Siswanto  mengatakan dalam via SMS hari Jumat ( 08/ 12 / 2013 )   jam  14,42 “  maaf mas aku ada acara di gayungan ,” Terang Hadi Siswanto .
                Ketika  dilaporkan terkait kegiatan ‘ Pesta Makan – Makan’ Camat Sesurabaya  di RM Agis Surabaya   melalui via SMS  ternyata Hadi panggilan akrabnya Asisiten 1 Pemkot Surabaya  tidak  membalas  SMS Koran NEWSWEEK , anehnya saat di  konfirmasi melalui  via SMS ke ponselnya  keterlibatan dirinya dalam pesta makan- makan , Asisten yang satu ini memilih diam seribu bahasa tanpa  memghiraukan  SMS  Korang Newsweek yang terkirim  di ponselnya.
                Informasi dilapangan mengkuatkan  bahwa  ada acara Pesta Makan- makan  sekelas Camat  di Rumah Makan Agis Surabaya  dari seorang Camat yang berinisial E yang menerangkan bahwa dirinya  menghadiri  undangan Camat Lakar santri  di RM Agis  Surabaya.
                Ketika diinformasikan kepada   Kepala Inspektorat  Pemkot Surabaya  Imam Sugondo terkait  makan- makan Camat di RM Agis  melalui via SMS ternyata  benar  tidak ada tanggapan sama sekali  terindikasi adanya  doktrin dari atasan  sehingga permasalahan ini  di desain  seakan – akan tidak ada informasi  pelanggaran PP No 53 Tahun 2010 .
Sebaliknya  Yayuk Eko Agustin  sebagai Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat  Kota Surabaya  saat diinformasikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Sesurabaya , menerangkan,” iya mas  nanti tak chek  dulu kebenarannya ,” terang Yayuk . ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement