BTKD. Dibiarkan Hilang , Dinas Tanah Mencla- Mencle



Ir Ach. Eka Mardijanto S,Sos

            Surabaya. Newsweek- Satu persatu Aset Pemkot Berupa Bekas Tanah Kas Desa ( BTKD ), lenyap dengan arti kata  dikuasai oleh orang lain ,  bobroknya kinerja Dinas Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Pemkot Surabaya  mulai dari Kepala  Dinasnya  beserta kepala Bidang ( Kabid ),  secara bersama- sama telah melakukan perbuatan yang merugikan pemerintahan Kota Surabaya terbukti, Instansi pengawasan , pengamanan, pengendalian  dan pemanfaatan Tanah  asset Pemkot Surabaya  secara jelas melegalkan  Bekas Tanah Kas Desa yang  dikuasai oleh Yayasan Darul Ulum Di Jl Manukan Kulon No. 98 Surabaya , tepatnya dikelurahan Manukan Kulon , Kecamatan Tandes
.
             Padahal Pihak Yayasan Darul Ulum tidak bias menunjukan hak kepemilikan yang sah, sedangkan data dari kelurahan Manukan Kulon  menyebutkan bahwa tanah dilokasi tersebut masuk Bekas Tanah Kas Desa .  Ironisnya,  pihak Dinas Tanah Pemkot Surabaya tidak melakukan pengamanan terhadap asset tersebut , malah sebaliknya membiarkan begitu saja , tentunya perlu dipertanyakan public ada apa?, mungkinkah tanah tersebut telah diselelsaikan dibawah tangan oleh pihak Dinas Tanah ? karena sampai sekarang baik dari kabid  Dinas Tanah  menerangkan bahwa permasalahan ini masih dibicarakan.

Enam bulan telah berlalu masalah ini terus dibicarakan tanpa ada kejelasan dari pihak Dinas Pengelolaan Tanah Dan Bangunan , awalnya , keseriusan  untuk mengamankan  asset Pemkot  dan akan memanggil pihak Yayasan ternyata hanya omong kosong saja  dan waktu terus berjalan  dan   akhir- akhir ini Kabid  Pemanfaatan Tanah  Ir Ach. Eka Mardijanto S,Sos mulai ‘mencla- mencle’ ,  komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini jauh dari harapan.

            Ketika dikonfirmasi Ir Ach. Eka Mardijanto S,Sos diruang kerjanya mengatakan ,”  sebenarnya bukan tanggung jawab saya permasalahan itu bu Darsih yang harus menyelesaikan mas, atau gini saja langsung saja ke bagian hukum pemkot , karena permasalahan tanah juga tanggung jawab bagian hukum ,” Terang eka  kabid  Pemanfaatan Tanah Pemkot Surabaya.

            Namun demikian  Eka  yang berjanji akan menyelesaikan dan data- data  sudah dikantongi salah satunya surat dari Kelurahan Manukan tentang keberadaan BTKD dijalan  Manukan No. 98 , hingga hari ini masih jalan ditempat .

M. Taswin, SE, MM, Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya  saat dikonfirmasi  diruang kerjanya menjelaskan ,” terkait masalah BTKD Yayasan Darul Ulum belum dilaporkan kesini mas, dan belum ada pembicaraan dari  Dinas Tanah dengan pihak kami ,” ujar Taswin.

             Perlu diketahui bahwa Yayasan Darul Ulum saat ini melaksanakan bangunan tingkat dua dan masih dalam proses penyelesaian bangunan dan pihak Yayasan Belum bisa menunjukan surat kepemilikan yang syah, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam permasalahan BTKD dengan luas tanah  700 M2  dengan  total harga Miliaran Rupiah ?    ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement