Terlambat Akta Kelahiran Denda Seratus Ribu



            Surabaya Newsweek- Tidak bisa terbendung lagi pemberlakuan denda akta kelahiran akhirnya terealisasi juga , dengan arti lain tidak ada kebijakan dalam aturan tersebut atau toleransi waktu untuk masyarakat yang tidak mampu dan juga  minta keringanan untuk pembayaran denda setiap masyarakat yang terlambat mengurus surat akta kelahiran .
            Namun demikian pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) harus menempuh upaya jemput bola.  Untuk warga Surabaya yang terlambat mengurus akta kelahiran  Salah satunya dengan menggelar sidang keliling seperti yang terjadi di balai kota, Kamis (28/3). Yang paling menarik beberapa  pejabat Pemkot nampak hadir mengikuti  sidang diantara puluhan pemohon.

            Mereka adalah Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Djumadji, Kasi Penanganan Sengketa Tanah DPBT Theddy Hasiholan, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Halim Mustofa Kamal, Kasi II Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Handayani, dan Auditor Madya Inspektorat Sri Untayani.
            Meskipun  berstatus pejabat publik, tak ada perlakuan khusus yang diperoleh kelima orang itu. Mereka ikut mengantre dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu di loket yang dibuka Dispendukcapil. Itu menunjukkan kebijakan yang berlaku memang tak pandang bulu.
            Halim yang ditemui usai proses persidangan mengakui bahwa ia belum mempunyai akta kelahiran. Sebab, menurutnya pada saat dirinya dilahirkan memang belum ada ketentuan mengenai akta lahir. “Dulu tidak ada aturan yang jelas tentang itu. Tapi yang pasti saya punya surat kenal lahir dari pemerintah setempat,” ujar pria kelahiran Boyolali 1963 tersebut.
            Halim tidak malu mengurus akta kelahiran meski sudah sangat terlambat. Di mata Halim, itu justru merupakan bentuk sikap taat administrasi kependudukan. “Apalagi abdi masyarakat seperti saya ini ya harus memberi contoh yang baik dalam mentaati aturan,” imbuhnya.
            Sementara Kadispendukcapil Suharto Wardoyo menyatakan pemegang akta kelahiran per 28 Februari 2013 baru 1.464.320 jiwa. Padahal, jumlah penduduk Surabaya berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) yang telah disortir Kemendagri mencapai 2.719.859 jiwa. Itu artinya, Dispendukcapil masih harus mendorong masyarakat agar memiliki akta kelahiran.
            Sidang keliling merupakan salah satu solusi, disamping secara rutin menggelar sosialisasi dari kecamatan ke kecamatan. Tujuannya, adalah untuk mendekatkan proses penetapan pengadilan agar warga tak perlu jauh-jauh ke kantor pengadilan negeri (PN). Dalam sidang keliling di balai kota, Dispendukcapil menghadirkan dua hakim dan dua panitera. Prosesnya pun terbilang cepat. Masing-masing pemohon rata-rata hanya butuh waktu lima menit.
            Suharto menjelaskan, awalnya pemohon menghadap hakim dan panitera dengan didampingi dua orang saksi. Setelah mendapat pernyataan dari saksi, hakim menyodorkan berkas kepada pemohon untuk ditandatangani dan pemohon mendapat surat pengantar dari PN. “Surat itu bisa langsung dimasukkan ke loket yang kami buka di balai kota, sekaligus pemohon bisa melakukan pembayaran denda keterlambatan,” kata pejabat yang akrab disapa Anang ini. Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah semua proses selesai pemohon tinggal menunggu selama tujuh hari kerja dan akta kelahiran bisa diambil di kantor Dispendukcapil.
Sebagai informasi, sesuai Undang-undang (UU) 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Perda 5/2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bahwa sejak 1 Januari 2012, warga yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari setahun wajib melalui penetapan pengadilan negeri. “Dan terhitung sejak 1 Januari 2013, denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu resmi berlaku,” terang mantan Kabag Hukum itu. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement