Rayakan HJKS, Dispendukcapil Buka Layanan di Balai Kota



Momen Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dimanfaatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan menggelar layanan administrasi kependudukan di balai kota. Pelayanan dibuka pada tanggal 13 hingga 17 Mei, mulai pukul 08.00 s/d 15.00.

Layanan simpatik tersebut akan lebih difokuskan pada pengurusan akta kelahiran. Meski begitu, Dispendukcapil juga tetap mengakomodir warga yang hendak melakukan perekaman data e-KTP. Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya fokus pada pengurusan akta kelahiran. Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan akhir April 2013, jumlah penduduk Surabaya yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 988.699 jiwa, atau 49,12 persen dari total keseluruhan penduduk.
“Masih banyak warga yang belum mengantongi akta kelahiran. Itulah yang menjadi target kami saat ini,” katanya ketika ditemui di balai kota, Jumat (10/5).
Pria yang akrab disapa Anang ini menyatakan, bagi warga yang hendak mengurus akta kelahiran bisa langsung datang ke balai kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Antara lain, surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/dan atau penolong kelahiran yang diketahui RT,RW danLlurah; fotocopy akta nikah orang tua yang dilegalisir; fotocopy KTP dan KK orang tua; serta fotocopy KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
“Sebelumnya, pemohon tentu harus mengisi dan menanda tangani blanko F-2.01 yang bisa didapat di kelurahan. Dan jangan lupa, peristiwa kelahiran harus terjadi di Surabaya,” imbuhnya.
Jika semua berkas lengkap, pemohon hanya tinggal menunggu selama maksimal tujuh hari kerja. Kemudian, akta kelahiran sudah bisa diambil di kantor Dispendukcapil Surabaya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 6.
Menanggapi surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran MA Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, Anang mengatakan, bahwa putusan tersebut hanya menghapus kewajiban pemohon mengurus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN), bilamana keterlambatan akta kelahiran melebihi jangka waktu satu tahun.
Sedangkan denda tetap berlaku. Sebab, kata Anang, dalam putusan itu sama sekali tidak menyinggung masalah pemberlakuan denda. “Nah, ini yang mungkin banyak disalah artikan oleh masyarakat. Jadi bedanya, kini masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran tak perlu lagi melalui penetapan PN. Tapi, bisa langsung ke Dispendukcapil. Dengan begitu, pengurusan jadi lebih mudah,” jelas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.
Menurut dia, pemberlakuan denda sebenarnya lebih kepada upaya mendisiplinkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Ditanya soal bagaimana jika ada warga yang kurang mampu?. Anang menerangkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2013. Pada pasal 28A disebutkan bahwa penduduk dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda jika yang bersangkutan memiliki surat keterangan miskin dari Lurah setempat.


Tak lupa, Anang berharap, layanan kependudukan di balai kota dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang belum memiliki akta kelahiran. “Kegiatan ini dilaksanakan agar warga lebih mudah menjangkau layanan administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement