Kasus Penganiayaan Diduga Masuk Angin, Tersangka Masih Bebas


Surabaya Newsweek – Kelakukan Anggota Satpol PP Kota Surabaya semakin tak bermoral terbukti, penganiayaan yang dilakukan kepada anggota Linmas dan Suporter Arsip semakin jelas bahwasannya penegak Perda Kota Surabaya telah beralih fungsi tidak lagi menindak para pelanggar Perda namun melakukan penganiayaan terhadap orang- orang yang secara pribadi bertentangan dengan pribadinya bukan , masalah dengan kinerjanya, sebagai penegak Perda.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya bahwa kejadian yang dilakukan anak buahnya tidak benar adannya,” tidak ada kejadian seperti itu kok mas, dan terkait penahanan anak buahnya di Polsek Wonokromo itu hanya sekedar isu saja dan itu tidak benar,” Ujar Irvan.    

Menurut informasi  salah satu anggota Satpol PP yang tidak mau dipublikasikan membenarkan bahwa tidak ada satupun anggota Satpol PP kota Surabaya yang ditahan terkait masalah penganiayaan,”Tidak ada mas satupun anggota Satpol PP yang ditahan terkait masalah tersebut, kalau mau tau lebih jelasnya sebaiknya konfirmasi langsung saja ke Kasatpol PP, karena semua melalui satu pintu,”jelasnya

Saat dikonfirmasi Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro melalui Via SMS ke nomer polselnya Selasa (19/8) terkait masalah penganiayaan anggota Linmas dan suporter arsip yang terjadi di Futsal mangga dua Wonokromo tidak mau membalas SMS yang dikirimkan, padahal kiriman SMS ‘Surabaya Newsweek’ ada balasan laporan terkirim dari operator ponsel.

Sikap diam yang dilakukan Kapolsek Wonokromo  Suryo Hapsoro dalam kasus penganiayaan ini terindikasi adanya intervensi dan campur tangan pihak kepala Satpol PP Kota Surabaya untuk tidak di proses,


Lain halnya, Sumarno Kepala Bakesbang Linmas saat dikonfirmasi terkait hasil laporan anak buahnya ke Polsek Wonokromo membantah,”Saya tidak tau terkait laporan anak buah saya ke Polsek Wonokromo, karena saya menganggap masalah tersebut sudah clear dan tidak ada apa – apa, coba nanti saya cek dulu kebenarannya,”terangnya ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement