Penyelewengan Pajak Parkir Mal Disoal Dewan


Surabaya Newsweek- Transparansi terkait pajak parkir sering kali menjadi pertanyaan dan persoalan, apalagi dari disejumlah  tempat mal yang rentan dengan penyelewengan pajak parkir yang jarang tersentuh oleh pihak Pemkot Surabaya, membuat Pendapatan Asli daerah ( PAD ) mengalami kebocoran, yang seharusnya bisa mendongkrak nilai kontribusi pajak pakir yang sebesar- besarnya kini tidak bisa diharapkan lagi oleh Pemkot Surabaya.    

Terbukti, penyelewengan pajak pakir yang dilakukan oleh pengusaha Mal terendus oleh Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, yang menduga sejumlah mal di Kota Pahlawan telah melakukan menyelewengkan pajak parkir yang seharusnya disetorkan ke pemerintah kota.


Rusli Yusuf Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, ada beberapa pusat perbelanjaan yang terindikasi tidak transparan dalam menyetorkan pajak parkir.


"Itu sesuai paparan yang disampaikan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)," katanya.


Masih menurut Rusli Yusuf, mengacu pada keterangan yang disampaikan DPPKD tedapat 10 pusat perbelanjaan yang setoran pajak parkirnya masih jauh dari yang diharapkan, seperti halnya Ciputra World dan Tunjungan Plaza (TP) atau Pakuwon Group.


Antara lain  Ciputra World, pajak parkir yang disetorkan ke pemerintah kota antara Rp150-Rp160 juta. Berdasarkan kalkulasi komisinya, semestinya pajak parkir yang disetorkan jauh lebih besar.


" Padahal potensi parkir mereka (Ciputra World) sangat luar biasa. Kalau Cuma  segitu kan aneh," Ujarnya,


Bukan hanya Ciputra World saja akan tetapi, pajak milik Tunjungan Plasa (TP) atau Pakuwon Group pajak parkir yang diabayarkan setiap bulannya hanya sekitar Rp320 juta. Padahal mereka memiliki tiga mal besar, yaitu Royal plaza, TP dan Pakuwon Trade Center (PTC).


"Pakuwon Group itu memiliki tiga mal besar, kalau hanya Rp320 juta, itu ya tidak sesuai dengan hitung-hitungan kita. Kita akan minta mereka terbuka, kalau harusnya membayar pajak Rp500 juta ya angka itu yang harus dibayarkan," Cetusnya.


Dia menambahkan, untuk pajak parkir sebenarnya kewajiban mal hanya menyetorkan kepada pemerintah kota. Mengingat pajak tersebut, menjadi tanggungan pengunjung yang memakai jasa parkir.


Ironisnya,  ketika ditanya berapa jumlah kerugian yang diderita pemerintah kota, Rusli enggan menjawabnya. Namun mengacu pada setoran pajak parkir selama ini, potensi terjadinya penggelapan pajak sangat mungkin terjadi.


"Kami tidak bisa tentukan kerugian pemkot. Tapi yang jelas pajak mereka jauh dari harapan kita," katanya.



Namun demikian, pihaknya mengusulkan agar Pemkot Surabaya segera merealisasikan sistem e-parking atau parkir elektronik yang diberlakukan untuk semua tempat parkir di Surabaya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement