Novum Bisa Kembalikan Eks PDAM Ke Aset Pemkot


Surabaya Newsweek- Banyaknya aset Pemkot Surabaya, yang  berpindah tangan dipihak lain, mendapat respon dari Komite Penyelamat Aset Daerah ( KOPAD ), dengan mendukung dengan melakukan aksi tuntutan,  pengembalian  sejumlah aset, terutama Eks Gedung PDAM, yang telah dikuasai oleh pihak lain, lemahnya bagian hukum Pemkot Surabaya, dalam mempertahankan asetnya mendapat tudingan keras dari KOPAD ,bahwa Bagian Hukum Pemkot Surabaya tidak pernah mampu  untuk mempertahankan dimata hukum.      

Satu persatu aset Pemkot lepas,  setelah  pembuktian data  melalui sidang di Pengadilan seperti,  kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga, bila terbukti benar,  maka bisa dikatakan bahwa , kinerja Bagian Hukum Pemkot Surabaya  terkesan main- main dan tidak pernah serius untuk menyelamatkan aset Pemkot.

Menurut Komite Peneyelamat Aset Daerah (KOPAD), lemahnya Bagian Hukum Pemkot Surabaya terlihat jelas  ketika, kasus gedung eks PDAM Kota Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah telak dengan Hj. Siti Fatiyah karena, Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan nomor 679/pdt.D/2006/PN Surabaya tertanggal 14 Agustus 2009 yang perkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1457K/pdt/2008 tanggal 21 Januarai 2009 junto putusan Mahkamah Agung RI nomor 31PK/pdt 2010 tanggal 28 Juli 2010.

Harusny,a Pemkot Surabaya masih mempunyai kesempatan untuk bisa kembali merebut gedung eks PDAM Surabaya meskipun , telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah) , Pengadilan Negeri Surabaya masih menerima gugatan perkara dengan nomor 453/pdt.G.P/2014/PN.SBY, untuk mengajukan Peninjauan Kembali ( PK dengan menunjukan bukti - bukti  baru  (Novum).

“Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada Pemkot Surabaya, yang menurut kami sangat lemah dalam mempertahankan aset Kota Surabaya, dan siap bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, untuk melakukan pembelaan dan upaya hukum lanjutan,” jelas Bambang Smit coordinator aksi. (1/10/14)

Melalui Law Firm LSM KOPAD, Bambang Smit menyatakan, siap bergerak secara hukum jika diberikan kepercayaan oleh Pemkot Surabaya, untuk mempertahankan kembali seluruh asset Kota Surabaya utamanya soal kasus gedung eks PDAM Surabaya.

“Jika Pemkot Surabaya segera memberikan kepercayaan kepada kami maka, kami akan serta merta bergerak secara all out untuk kembali merebut sejumlah asset Kota Surabaya, yang kini sudah jatuh ke tangan pihak ketiga, utamanya eks gedung PDAM jl Basuki Rahmat yang secara hukum telah dikuasai oleh Hj Siti Fatiyah karena, kami menganggap bahwa semua ini adalah hasil rekayasa hukum saja, dan tidak boleh dibiarkan,” Ujarnya..

Bambang Smit juga mengaku sangat yakin, akan memenangkan upaya hukum lanjutan untuk kasus gedung eks PDAM Surabaya karena, telah menemukan bukti – bukti baru (novum) yang  bisa menggugurkan putusan Mahkamah Agung.

“Istilah saya adalah, upaya hukum PK diatas PK, dan itu bisa terjadi karena, sudah jelas bahwa kemenangan Siti Fatiyah hanya berdasarkan cerita-cerita fiktif dipersidangan, hakim hanya memutuskan berdasarkan itu, jika setelah ini Pemkot Surabaya bisa memberikan kepercayaan hukum kepada kami, maka saya sangat yakin ,akan bisa memenangkan persidangan dengan bekal novum yang kini telah diterima oleh PN Surabaya,” tambah Smit bersemangat. 

Setelah melakukan orasi beberapa menit, akhirnya sejumlah perwakilan aksi ditemui M Taswin asisten III bidang perekonomian dan pembangunan yang didampingi Soemarno Kepala Bakesbang Linmaspol Surabaya diruang pertemuan Balai Kota Surabaya.

Dikatakan Sumarno ,bahwa pihaknya sangat menyambut baik dukungan dan keinginan LSM KOPAD sekaligus berjanji akan menindaklanjuti secara moril maupun, materiil karena, menyangkut persoalan hukum yang tentu harus didukung oleh data-data yang kongkrit.



“Tentunya kami menyambut baik dan mengucapkan rasa terimakasih, atas dukungannya dan kami akan segera menindak lanjuti secara moril dan materiil, artinya ,secara moril kami akan segera menanyakan hal ini ke Pengadilan Surabaya dan secara materiil adalah, dengan dukungan data-data yang kongkrit, karena hal ini menyangkut hukum dan jika ada kekurangan data maka, kami akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan dari KOPAD,” ucapnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement