Rumah Makan Resto Dewa Rasa ‘Bodong’ Aman Tidak Disegel

    

     “Dugaan Upeti  Dibantah Kasatpol PP “

Surabaya Newsweek- Bisa dibilang tebang pilih pihak penegak Perda Kota Surabaya dalam melakukan penertiban terhadap pengusaha nakal yang melakukan bisninsnya secara ilegal , terutama pada Rumah Makan (RM ) Resto Dewa Rasa yang ada dijalan Kertoarjo, setelah dilakukan sidak dan tidak memiliki ijin sama sekali namun, penegak Perda tidak melakukan penyegelan dengan arti lain, dibiarkan begitu saja, ada apa dengan penegak Perda?.


Usut demi usut disinyalir, adanya upeti yang masuk puluhan juta rupiah di oknum Satpol PP Kota Surabaya, dengan maksud agar , tempat bisnisnya tidak lagi dijamah atau masuk dalam daftar penyegelan karena, tidak memiliki ijin sama sekali. Tebukti, hingga saat ini pengusaha Resto Dewa Rasa yang bernama John Eric Kamadjaja ayem - ayem saja.


Instansi terkait, saat sidak Resto Dewa Rasa seperti Dinas Cipta Karya ( DCKTR ) , Lingkungan Hidup ( LH ),  Pariwisata mulai curiga akan adanya ‘main mata’ yang dilakukan oleh penegak Perda yang tidak melakukan penyegelan terhadap Resto Dewa Rasa.


Bahkan, Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian  Dampak Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Novi Dirmansah, ketika dikonfirmasi mengatakan,” terkait Resto Dewa Rasa saya sudah mengirimkan surat bantuan penertiban ( Bantib ) tanggal 4 Nopember mas, kepada penegak Perda , setelah itu pihak Satpol PP tinggal melakukan bantib tersebut, untuk mengeksekusi penyegelan,” Ungkap Novi.


Namun lain halnya ,dengan Kasi operasional Satpol PP Kota Surabaya  Joko Wiyono membantah keras terkait bantib yang dikirimkan pihak LH kepada Satpol PP .” Tidak ada surat Bantib mas, itu tidak benar , karena pihak penegak Perda sampai sekarang belum memerima dan pihak kami ( Satpol PP – Red )  menunggu bantib dari pihak LH,” Terang Joko.


Menyikapi dugaan upeti  dari pihak Resto Dewa Rasa yang mengalir di oknum Satpol PP Kota Surabaya  Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto  membantah keras,” tidak mungkin mas,  tak buktikan kalau kita tidak ada upeti dan lain – lain ,” tantang Irvan.   


Bukan hanya Lingkungan Hidup ( LH ) saja yang menyatakan tidak adanya ijin yang dimiliki oleh Resto Dewa Rasa di jalan Manyar Kertoarjo, pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang  ( DCKTR ), Pariwisata Pemot Surabaya mengklaim bahwasannya RM Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali seperti, SKRK , HO, UKL – UPL,  ANDA LALIN, IMB , TDUP.


Ali Murtadho, Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ) Kota Surabaya membenarkan bahwasannya, Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali.
“Memang benar mas , Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali , dan pihak kami sudah melakukan sweping dilokasi, dan seharusnya Pihak lingkungan Hidup mengirimkan surat peringatan  biar bisa disegel tempat tersebut,” Ungkap Ali Murtdhlo Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang .


Kabid perijinan Dinas Pariwisata Fauzi M Yossaat dikonfirmasi mengatakan,”Resto Dewa Rasa memang belum ada ijinnya dan pernah kita rasia bersama team RHU, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali dari Satpol PP, karena yang berhak menindak bagi pelanggar perda adalah Satpol PP kota Surabaya.”Ujar Fauzi.



Sampai berita ini dipublikasikan pihak penegak perda masih berdalih menunggu bantib dari Instansi terkait untuk melakukan penyegelan terhadap Rumah Makan Resto Dewa Rasa dijalam Manyar Kertoarjo.( Ham 


Lebih baru Lebih lama
Advertisement