“Dugaan Upeti Dibantah Kasatpol PP “
Surabaya
Newsweek- Bisa dibilang tebang pilih pihak penegak Perda Kota
Surabaya dalam melakukan penertiban terhadap pengusaha nakal yang melakukan
bisninsnya secara ilegal , terutama pada Rumah Makan (RM ) Resto Dewa Rasa yang
ada dijalan Kertoarjo, setelah dilakukan sidak dan tidak memiliki ijin sama
sekali namun, penegak Perda tidak melakukan penyegelan dengan arti lain,
dibiarkan begitu saja, ada apa dengan penegak Perda?.
Usut demi
usut disinyalir, adanya upeti yang masuk puluhan juta rupiah di oknum Satpol PP
Kota Surabaya, dengan maksud agar , tempat bisnisnya tidak lagi dijamah atau
masuk dalam daftar penyegelan karena, tidak memiliki ijin sama sekali. Tebukti,
hingga saat ini pengusaha Resto Dewa Rasa yang bernama John Eric Kamadjaja ayem
- ayem saja.
Instansi
terkait, saat sidak Resto Dewa Rasa seperti Dinas Cipta Karya ( DCKTR ) ,
Lingkungan Hidup ( LH ), Pariwisata mulai curiga akan adanya ‘main mata’ yang dilakukan oleh penegak Perda yang
tidak melakukan penyegelan terhadap Resto Dewa Rasa.
Bahkan,
Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Pemkot
Surabaya Novi Dirmansah, ketika dikonfirmasi mengatakan,” terkait Resto Dewa
Rasa saya sudah mengirimkan surat bantuan penertiban ( Bantib ) tanggal 4
Nopember mas, kepada penegak Perda , setelah itu pihak Satpol PP tinggal
melakukan bantib tersebut, untuk mengeksekusi penyegelan,” Ungkap Novi.
Namun
lain halnya ,dengan Kasi operasional Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono
membantah keras terkait bantib yang dikirimkan pihak LH kepada Satpol PP .”
Tidak ada surat Bantib mas, itu tidak benar , karena pihak penegak Perda sampai
sekarang belum memerima dan pihak kami ( Satpol PP – Red ) menunggu bantib
dari pihak LH,” Terang Joko.
Menyikapi
dugaan upeti dari pihak Resto Dewa Rasa yang mengalir di oknum Satpol PP
Kota Surabaya Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto
membantah keras,” tidak mungkin mas, tak buktikan kalau kita tidak ada
upeti dan lain – lain ,” tantang Irvan.
Bukan
hanya Lingkungan Hidup ( LH ) saja yang menyatakan tidak adanya ijin yang
dimiliki oleh Resto Dewa Rasa di jalan Manyar Kertoarjo, pihak Dinas Cipta
Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ), Pariwisata Pemot Surabaya mengklaim
bahwasannya RM Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali seperti, SKRK ,
HO, UKL – UPL, ANDA LALIN, IMB , TDUP.
Ali
Murtadho, Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ) Kota
Surabaya membenarkan bahwasannya, Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama
sekali.
“Memang
benar mas , Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali , dan pihak kami
sudah melakukan sweping dilokasi, dan seharusnya Pihak lingkungan Hidup
mengirimkan surat peringatan biar bisa disegel tempat tersebut,” Ungkap
Ali Murtdhlo Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang .
Kabid
perijinan Dinas Pariwisata Fauzi M Yossaat dikonfirmasi mengatakan,”Resto Dewa
Rasa memang belum ada ijinnya dan pernah kita rasia bersama team RHU, tetapi
sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali dari Satpol PP, karena yang
berhak menindak bagi pelanggar perda adalah Satpol PP kota Surabaya.”Ujar Fauzi.
Sampai
berita ini dipublikasikan pihak penegak perda masih berdalih menunggu bantib
dari Instansi terkait untuk melakukan penyegelan terhadap Rumah Makan Resto
Dewa Rasa dijalam Manyar Kertoarjo.( Ham )