Hotel Grand Surabaya Tidak Berijin DPRD Ngotot Ditutup

Surabaya Newsweek- Peran bisnis di Surabaya menjadi barometer para pengusaha , untuk mengembangkan bisnisnya, namun sering kali pengusaha tidak melakukan kewajibannya untuk melengkapi ijinnya, salah satu contoh Hotel Grand Surabaya, yang diketahui tidak memiliki Ijin Gangguan ( HO) sedangkan, untuk ijin  Hak Guna Bangunan  (HGB) telah habis masanya sejak Tahun 2004.

Rapat dengar pendapat ( Hearing ) diruang komisi A DPRD Surabaya , yang dipimpin Herlina Harsono Nyoto sebagai ketua Komisi A terkait, perijinan Hotel Grand Surabaya yang beralamatkan di jalan Pemuda No 21 Surabaya, dengan menghadirkan seluruh pihak seperti managemen  Hotel Grand Surabaya, Disparta, bagian Hukum Pemkot, Satpol PP Kota .

Wiwiek Widayati Kadisparta Kota Surabaya menjelaskan, jika pihak managemen Hotel Grand Surabaya pernah mengajukan perijinan, namun pihaknya tidak memproses dan mengembalikan berkasnya karena, dianggap tidak memenuhi syarat kelengkapan.

“Pihak managemen Hotel pernah mengajukan perijinan ke kami tahun 2011, karena berkasnya tidak lengkap maka, belum bisa diproses dan berkas dikembalikan,” ucap Wiwiek.

Lanjut Wiwiek, kami sekarang sedang menerjunkan petugas di lokasi untuk melakukan BAP, untuk yang ketiga kalinya  karena, BAP sebelumnya tidak membuat manajemen Hotel berusaha untuk melengkapi persyaratan perijinan, jika kali ini tidak juga diindahkan maka, kami akan segera meminta bantuan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.

Sementara Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan penertiban setelah menerima surat resmi rekomendasi dari Disparta, mulai dari tindakan peringatan hingga penutupan paksa.


“Sesuai prosedur, kami tetap menunggu surat rekomendasi dari Disparta untuk melakukan penertiban, namun demikian, dalam protab kami juga diatur untuk tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk menutup sendiri ini menyangkut kepatutan, dan biasanya dengan waktu 7 hari jika, tidak dilakukan  maka, kami terpaksa melakukan tindakan penutupan paksa,” jelasnya.


Hampir keseluruhan SKPD dan anggota Komisi A DPRD Surabaya berpendapat jika, Hotel Grand Surabaya harus dihentikan operasionalnya karena, tidak dilengkapi ijin sebagaimana mestinya, Bimo Direktur Hotel Grand Surabaya spontan meminta kearifan dan kebijakan agar, di berikan waktu untuk mengurus kelengkapannya terutama soal HGB yang tertahan di BPN.

“Kami adalah BUMN dan hotel yang kami miliki ini berawal dari kasus wanprestasi terkait hutang-piutang, yang mengharuskan pihaknya melakukan eksekusi dengan dasar hukum yang jelas yakni, ketetapan dipengadilan sampai tingkat MA sehingga, kami masih terkendala administrasi untuk memperpanjang HGB, kami meminta petunjuk sekaligus bantuan, untuk bisa membantu agar, kami bisa memperpanjang HGB, untuk kelengkapan perijinananya," ungkapnya memelas.

Mananggapi permohonan Bimo Direktur Grand Hotel Surabaya, Anugerah Ariyadi wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, dengan tegas menolak bahkan, menghimbau agar, keberadaan BUMN di Kota Surabaya seharusnya, justru memberikan contoh yang baik.

"Sekarang jelas bahwa, Hotel Grand Surabaya, telah beroperasi tanpa kelengkapan ijin, seharusnya pemkot  jangan menerima kewajiban pajak dari tempat tempat seperti ini karena, keberadaannya harus ditutup, apalagi milik BUMN, berikan  contoh yang baik dong," tandasnya.

Sementara Fathurahman, berpendapat bahwa, harusnya manajemen hotel grand Surabaya, menyampaikan sebelumnya kasus yang sedang dialami agar, bisa mendapatkan kebijakan dari kepala daerah, namun hukum dan aturan tetap harus ditegakkan, jangan kami dibenturkan dengan nasib karyawan didalamnya, ini sama dengan membelokkan persoalan dengan memakai karyawan sebagai benteng,” Ungkapnya.

Lutfiyah menambahkan, bicara soal BUMN, kenyataannya banyak sekali BUMN, yang justru mendholimi rakyat, contoh kongkritnya adalah PT KAI, yang dengan kejamnya menyengsarakan warga kota surabaya, jadi aturan harus ditegakkan, hotel tak berijin ya harus ditutup,” Tambahnya.

Hal senada diucapkan Riswanto yang meminta kepada seluruh SKPD terkait, untuk bertindak tegas, dan meminta untuk tidak membawa persoalan kemanusiaan di kasus ini, kalau harusnya ditutup ya harus dilakukan penutupan itu ,”Ujar Riswanto. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement