Hearing RHU di Komisi A DPRD Surabaya Syarat Kepentingan


Surabaya Newsweek-  Terkait penertiban RHU,sebelumnya  Anugrah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP, yang dikenal sangat getol menyoroti  RHU, jenis hiburan malam bahkan, terus melontarkan kritikan tajam soal kinerja sejumlah SKPD terkait, utamanya Satpol PP  meskipun, beberapa  waktu yang lalu, juga sempat heboh pemberitaan soal bill (nota belanja) atas nama  Anugrah berstatus pending (belum lunas) di D’STAR Karaoke


Sebelumnya, kepada media ini sempat menyampaikan via BBM bahwa, dirinya merasa diserang melalui udara meskipun, tidak menyebut siapa sebenarnya lawan yang dimaksud, dan menurutnya harus ada yang tumbang agar, polemik ini  berhenti.  


Bukan hanya itu saja , beberapa hari sebelum rapat hearing digelar atau tepatnya beberapa jam undangan untuk sejumlah SKPD disebar, Anugrah juga spontan memamerkan sebuah foto undangan rapat hearing ke media ini. Saat dijawab dengan kalimat wah akan seru nich bos, Anugrahpun menimpali dengan jawaban “seru kalau yang diundang berani datang,”.


Entah, apa alasan Anugrah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD Surabaya, tidak hadir dalam rapat hearing soal RHU di ruang Komisi A padahal, dari pihak pemkot Surabaya hadir dengan formasi lengkap yakni Satpol PP, Bakesbanglinmaspol, Disparta, LH, dan Dispenda.  

.
Sayangnya kalimat yang mengandung isyarat tantangan ini justru berbalik ke diri Anugrah Aryadi ternyata, tidak hadir saat rapat hearing RHU digelar hingga usai. Benarkah sosok Anugrah adalah anggota dewan yang tidak konsisten dengan apa yang dilontarkan ? tentu hanya yang bersangkutan yang bisa menjawab, karena saat dikonfirmasi media ini terkait alasannya tidak hadir, ternyata tidak ada jawaban.


Kali ini rapat hearing tentang RHU di ruang komsi A DPRD Surabaya terkesan, kondusif, meskipun dihadiri Armuji ketua, Dharmawan wakil ketua, Adi Sutarwijono anggota komisi C dan Budi Leksmono anggota komisi D, karena Herlina Harsono Nyoto sebagai pimpinan rapat bisa mengendalikan jalannya rapat dengan tanpa terlontar kalimat yang keras apalagi memojokkan satu sama lain.


Hadirnya Ketua DPRD Surabaya Armuji ,juga menyampaikan sekaligus mempersoalkan ijin sejumlah lapangan futsal di seluruh Surabaya karena, menurutnya masih banyak yang tidak berijin, tetapi penertibannya tidak pernah dilakukan.


“Dari 30 lapangan futsal, ternyata, 28  tidak dilengkapi perijinan sebagaimana mestinya, mulai dari HO, IMB dan seterusnya contohnya, ole ole, dinasti, kenjeran dan masih banyak lagi," ucapnya.


Masih Armuji, Tempat usaha kecantikan, ternyata hanya 3 yang ber TDUP, dari jumlah total 63, ini juga harus segera ditertibkan.


Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Armuji Ketua DPRD Surabaya, Wiwiek Widayati Kadisparta Kota Surabaya mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan langkah langkah sesuai prosedur yakni, dengan menerbitkan beberapa surat teguran.


Sementara Irvan Kasat Pol PP  menambahkan, Jika pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan ketua DPRD Surabaya.


“Kami siap menindaklanjuti arahan ketua dewan namun, demikian proses penindakannya juga memerlukan waktu paling tidak 10 hari,” jawabnya


Rupanya jawaban Kasatpol PP,  ini dianggap mengambang dan tidak memuaskan dirinya sehingga, Armuji spontan meminta deadline yang jelas terkait penindakan sejumlah lokasi lapangan futsal.


“Saya berharap sikap Satpol PP seperti, saat menindak dan menyegel hotel grand Surabaya, jadi jangan terlalu lama,” sahut Armuji.


Diujung rapat hearing, Komisi A meminta agar, proses perijinan dipermudah, calo calo perijinan RHU, segera dihilangkan karena, akan memunculkan biaya yang tidak sedikit, padahal aturannya tidak dipungut biaya apapun  sehingga, para para investor tetap berminat untuk berinvestasi di kota Surabaya.



“Kami meminta agar, PAD Kota Surabaya tidak berasal dari sejumlah RHU yang ternyata ilegal, karena seharusnya pembayaran pajaknya tidak bisa diterima, disamping itu agar pembayaran pajak tidak dijadikan alat untuk melegalitaskan tempat usahanya ,” tandas Herlina.


Masih Herlina, kami menjamin bahwa komisi A tidak akan turut campur, dengan langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP, dengan demikian jelas bahwa, tak satupun anggota komisi A yang masuk dalam ranah beking bekingan,” ungkapnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement