Surabaya Newsweek- Terkait
penertiban RHU,sebelumnya Anugrah Aryadi
wakil ketua komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP, yang dikenal sangat getol menyoroti
RHU, jenis hiburan malam bahkan, terus
melontarkan kritikan tajam soal kinerja sejumlah SKPD terkait, utamanya Satpol
PP meskipun, beberapa waktu yang lalu, juga sempat heboh pemberitaan
soal bill (nota belanja) atas nama Anugrah berstatus pending (belum lunas) di
D’STAR Karaoke
Sebelumnya, kepada media ini sempat menyampaikan via BBM bahwa,
dirinya merasa diserang melalui udara meskipun, tidak menyebut siapa sebenarnya
lawan yang dimaksud, dan menurutnya harus ada yang tumbang agar, polemik ini berhenti.
Bukan hanya itu saja , beberapa hari sebelum rapat hearing digelar
atau tepatnya beberapa jam undangan untuk sejumlah SKPD disebar, Anugrah juga
spontan memamerkan sebuah foto undangan rapat hearing ke media ini. Saat
dijawab dengan kalimat wah akan seru nich bos, Anugrahpun menimpali dengan
jawaban “seru kalau yang diundang berani datang,”.
Entah, apa alasan Anugrah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD
Surabaya, tidak hadir dalam rapat hearing soal RHU di ruang Komisi A padahal,
dari pihak pemkot Surabaya hadir dengan formasi lengkap yakni Satpol PP,
Bakesbanglinmaspol, Disparta, LH, dan Dispenda.
.
Sayangnya kalimat yang mengandung isyarat tantangan ini justru
berbalik ke diri Anugrah Aryadi ternyata, tidak hadir saat rapat hearing RHU
digelar hingga usai. Benarkah sosok Anugrah adalah anggota dewan yang tidak
konsisten dengan apa yang dilontarkan ? tentu hanya yang bersangkutan yang bisa
menjawab, karena saat dikonfirmasi media ini terkait alasannya tidak hadir,
ternyata tidak ada jawaban.
Kali ini rapat hearing tentang RHU di ruang komsi A DPRD Surabaya
terkesan, kondusif, meskipun dihadiri Armuji ketua, Dharmawan wakil ketua, Adi
Sutarwijono anggota komisi C dan Budi Leksmono anggota komisi D, karena Herlina
Harsono Nyoto sebagai pimpinan rapat bisa mengendalikan jalannya rapat dengan
tanpa terlontar kalimat yang keras apalagi memojokkan satu sama lain.
Hadirnya Ketua DPRD Surabaya Armuji ,juga menyampaikan sekaligus
mempersoalkan ijin sejumlah lapangan futsal di seluruh Surabaya karena,
menurutnya masih banyak yang tidak berijin, tetapi penertibannya tidak pernah
dilakukan.
“Dari 30 lapangan futsal, ternyata, 28 tidak dilengkapi
perijinan sebagaimana mestinya, mulai dari HO, IMB dan seterusnya contohnya,
ole ole, dinasti, kenjeran dan masih banyak lagi," ucapnya.
Masih Armuji, Tempat usaha kecantikan, ternyata hanya 3 yang ber
TDUP, dari jumlah total 63, ini juga harus segera ditertibkan.
Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Armuji Ketua DPRD Surabaya,
Wiwiek Widayati Kadisparta Kota Surabaya mengatakan, jika pihaknya sudah
melakukan langkah langkah sesuai prosedur yakni, dengan menerbitkan beberapa
surat teguran.
Sementara Irvan Kasat Pol PP menambahkan, Jika pihaknya akan segera
menindaklanjuti permintaan ketua DPRD Surabaya.
“Kami siap menindaklanjuti arahan ketua dewan namun, demikian
proses penindakannya juga memerlukan waktu paling tidak 10 hari,” jawabnya
Rupanya jawaban Kasatpol PP, ini dianggap mengambang dan tidak memuaskan
dirinya sehingga, Armuji spontan meminta deadline yang jelas terkait penindakan
sejumlah lokasi lapangan futsal.
“Saya berharap sikap Satpol PP seperti, saat menindak dan menyegel
hotel grand Surabaya, jadi jangan terlalu lama,” sahut Armuji.
Diujung rapat hearing, Komisi A meminta agar, proses perijinan
dipermudah, calo calo perijinan RHU, segera dihilangkan karena, akan
memunculkan biaya yang tidak sedikit, padahal aturannya tidak dipungut biaya
apapun sehingga, para para investor
tetap berminat untuk berinvestasi di kota Surabaya.
“Kami meminta agar, PAD Kota Surabaya tidak berasal dari sejumlah
RHU yang ternyata ilegal, karena seharusnya pembayaran pajaknya tidak bisa
diterima, disamping itu agar pembayaran pajak tidak dijadikan alat untuk
melegalitaskan tempat usahanya ,” tandas Herlina.
Masih Herlina, kami menjamin bahwa komisi A tidak akan turut
campur, dengan langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP, dengan
demikian jelas bahwa, tak satupun anggota komisi A yang masuk dalam ranah
beking bekingan,” ungkapnya. ( Ham )