Oknum Pejabat Pemkot Bekingi Karaoke OASE CLUB Liar


Ria Owner  OASE CLUB :  Tidak Penting Ijin Usaha

Surabaya Newsweek- Kepemiikan Karaoke  OASE  CLUB  ‘Bodong ‘ di Ruko HR Muhammad Square  semakin jelas, siapa yang bermain didalamnya  untuk membekingi  tempat usaha ilegal ini, kaena dengan cara pembiaran dan tebang piih dalam menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki ijin ini, tentu  saja secara langsung ikut bersama – sama telah melakukan tindakan yang melanggar Perda.

Terutama satpol PP  Kota Surabaya , yang dipatut dicurigai dalam pembekingan  tempat Rekreasi Hiburan Umum ( RHU ) , di Ruko  HR Muhammad  Square yang berlabel  Karaoke  OASE CUB, terbukti  walaupun tidak memiliki ijin Usaha  Penegak Perda tidak pernah memperdulikan bahkan, terkesan tidak mau menertibkan usaha  liar ini, walaupun, sejumlah media menyoroti legalitas usaha  RHU ini yang terkenal mokong.

Belum terwujudnya  janji Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono,  untuk menertibkan dan melakukan eksekusi penyegelan terhadap  Karaoke OASE CLUB bodong , apakah hanya tinggal janji kosong , karena diketahui hingga saat ini masih belum bergerak dan Karaoke OASE CLUB tetap melakukan aktifitasnya seperti biasanya.

Saat dikonfirmsi Owner  Karaoke OASE CLUB , yang diketahui bernama  Ria tentang ijin usahanya, menanggapi sangat sinis, dengan mengatakan, bahwa untuk ijin usahanya tidak penting dalam artian tidak perlu ada .

“  Kalau masalah ijin usaha itu tidak perlu ada dan itu tidak penting buat saya , dan anda salah menanyakan itu kepada saya , karena itu bukan kapasitas saya,” Tandasnya  sambil menutup telpon selulernya .

Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya , melalui Kabid RHU , yang pernah mengatakan  kalau Karaoke OAS CLUB, belum memiliki  Tanda  Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) , diketahui belum mengirimkan surat Rekomondasi Bantuan Penertiban ( Bantib  ), kepada Satpol PP  Kota  sebagai Penegak Perda.

Berbeda dengan kasi Perijinan Ali Murtadlo  Dinas Cipta Karya  Dan Tata Ruang  Pemkot Surabaya , yang mengingikan  Karaoke OASE CLUB , untuk segera ditindak untuk dilakukan eksekusi penyegalan, karena menurutnya  jelas tidak memiliki ijin usaha dan melanggar Perda. ( Ham )



     

         

   

    
Lebih baru Lebih lama
Advertisement