Kepala PU Bina Marga Bakal Jadi Tersangka

Surabaya  Newsweek- Hasil perkembangan nama- nama  tersangka Kasus Pembebasan lahan MERR II – C Jilid 2, yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Surabaya, masih terus berjalan dan satu persatu mulai terkuak , namun sayangnya  Kepala Dinas PU Bina Marga Dan Pematusan Pemkot Surabaya  Erna Purwati , hingga saat ini belum masuk dalam  catatan tersangka, padahal, Kepala Dinas PU Bina Marga ini selain dekat dengan Walikota, dia juga sebagai Pengguna Anggaran ( PA ) , dalam kasus pembebasan tanah MERR II.


Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya, tidak pernah putus asa dalam menerbitkan nama-nama  baru sebagai tersangka dalam kasus ini, terbukti , sejumlah saksi- saksi  telah dihadirkan untuk dimintai keterangan dan dipastikan, masih ada nama baru yang belum disebutkan  sebagai tersangka, namun informasi yang di peroleh oleh media ini nama tersangka baru bakal muncul dalam waktu dekat ini.  

Mungkinkan, salah satu nama ini adalah, Kepala Dinas PU Bina Marga, ataukah nama lain, itu yang masih belum jelas , namun keterlibatan  Erna Purwati sebagai PA , dalam kasus ini sangat mengikat untuk bisa dijadikan sebagai tersangka.  

Belum lama ini Kejari Surabaya  telah menetapkan tiga nama tesangka yang kini telah dijebloskan ke penjara usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kosrupsi (Tipikor) sebagai saksi.  Dan tidak menuntut  kemungkinan munculnya nama baru dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP).
          
Namun demikian, dari tiga nama  warga yang belum lama ini ditahan kejaksaan adalah Sumargo, Handri Harmoko dan Abdul Fatah. Informasinya, ada satu nama yang  masih dirahasiakan dan bakal dijadikan tersangka baru dari PNS ini, diduga punya peran penting dalam pelaksanaan pembebasan tersebut.
          
“Tunggu saja perkembangannya. Kalau dari hasil penyidikan saksi-saksi menemukan bukti-bukti baru, sangat memungkinkan akan ada tersangka baru,” ujar Roy Revalino, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, kemarin.
          
Kasus MERR II , memang melelahkan akan tetapi, penyidik  dalam minggu-minggu ini, harus menyelesaikan pemeriksaan sebanyak 10 saksi tambahan. Saksi-saksi itu, kabarnya akan menguatkan satu nama PNS yang akan dibidik menjadi tersangka baru.

Perlu diketahui, ketiga tersangka Sumargo, Handri Harmoko dan Abdul Fatah ini, merupakan kepanjangan tangan dari terdakwa Olli Faizol dan Djoko Waluyo yang sudah menjalani persidangan. Mereka ini mendapatkan uang dalam jumlah berbeda. Tersangka Sumargo mendapatkan uang senilai Rp 656 juta, Handri senilai Rp 1,24 miliar dan Abdul Fatah senilai Rp 1,08 miliar.
( Ham



Lebih baru Lebih lama
Advertisement