Penegak Perda Janji Segel CLUB OASE ‘Bodong

     
Surabaya Newsweek-  Banyaknya oknum yang terlibat untuk, membekingi Rekreasi Hiburan Umum ( RHU ) CLUB OASE, yang tidak memiliki ijin sama sekali , baik dari ijin UKL- UPL , HO dari badan Lingkungan Hidup dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ), mulai Tahun 2012, hingga saat ini , lepas dari target penindakan penertiban , padahal penegak perda Kota Surabaya telah melakukan penertiban secara serius di sejumlah RHU , yang tidak memiliki ijin Usahanya, namun lain halnya dengan RHU CLUB OASE di dalam Ruko HR Muhammad  BI A/ 38 – 41 , milik pengusaha asal Korea ini dibiarkan begitu saja , tentu saja public menilai bahwa penegakan Perda diKota Surabaya ini, dinilai masih tebang pilih dan tergantung pemesanan penertiban.

Pasalnya, oknum  yang membekingi CLUB OASE ‘bodong’ ini dari pejabat Pemkot Surabaya dan Oknum Wartawan online, yang kini masih belum terkuak siapa nama wartawan online ini, yang selalu mendapat kontribusi dari CLUB OASE, untuk mengamankan usahanya yang Ilegal dari ganguan orang Dinas Pemkot Surabaya. Tentu saja pengusaha ini telah melanggar Perda Surabaya No, 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata dan ‘ngemplang ‘  retribusi  milik pemerintahan Kota , yang seharusnya disetorkan kini dimasukan kantong sendiri oleh pemilik CLUB OASE.

Untuk menepis tudingan miring penegak Perda Kota Surabaya, seharusnya melakukan penertiban kepada CLUB OASE , bersama - sama melakukan sidak dengan Instansi terkait seperti Dinas Badan Lingkungan Hiudup ( BLH ) dan  Dinas Pariwisata , seperti pada  penertiban yang lainnya , ketika tidak memiliki HO dan TDUP , penegak perda dan Instansi terkait Ijin RHU, harus melakukan penyegelan dan memperhentikan aktifitasnya , sampai surat ijinnya diurus oleh pengusaha tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ali Murtadlo Kasi Perijinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi Kamis(12/2) diruang kerjanya mengatakan,"Sebaiknya Satpol PP Surabaya harus segera menutup tempat tersebut, apabila benar tidak mempunyai ijin, karena yang berhak menindak adalah mereka(Satpol PP). Mungkin mereka hanya mengunakan IMB atas nama Ruko, kalau ijin untuk usaha belum ada,"terangnya     

Informasi dari salah satu pengunjung sebut saja Ali ( Bukan nama sebenarnya – Red ),mengatakan, bahwa tempat RHU karaoke dewasa ini, komplit dengan wanita cantik yang siap menghibur, para pengunjung  khusus bagi yang memesan, bak kue yang siap disajikan untuk dimakan, pernah dirazia kali pertama Satpol PP kota Surabaya Tahun 2012, tapi belum ada hasilnya.

"Tempat tersebut bukan hanya karaoke semata tetapi juga sebagai tempat pelampiasan nafsu bagi hidung belang. Karena ditempat tersebut, juga menyediakan wanita cantik untuk pria hidung belang, Pernah sekali dirazia oleh Satpol PP kota Surabaya pada tahun 2012 lalu, tetapi tempat tersebut masih saja operasional, ,"Ungkap Ali.

Dilain tempat, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto tidak membantah ketika, dikonfirmasi Sabtu(14/2) lewat ponselnya membenarkan, kalau tempat tersebut sudah pernah dirazia dan hasilnya sudah di serahkan ke Dinas Pariwisata.

“ Tempat tersebut sudah pernah kita razia pada tahun 2012 lalu, karena belum memiliki ijin dan hasil BAPnya, sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata,"Tandasnya.

Masih Irvan, coba di cek ke Pariwisata apa benar tempat tersebut masih belum memiliki ijin sampai sekarang dan kalau benar belum memiliki ijin kenapa mereka tidak segera mengirim surat bantuan penertiban (Bantib) ke kita, karena masalah perijinan RHU kewenangan mereka (Disparta) dan tugas kita hanya menertibkan, agar tidak terjadi tudingan miring ke kita, bahwa kita yang main-main terkait masalah tersebut.

“ Coba dicek saja di Pariwisata , kalau benar tidak memiliki ijin  segera saja dinas tersebut ( Pariwisata – Red ) mengirimkan surat bantuan penertiban ( Bantib ) pada kami dan secepatnya akan diproses untuk ditertibkan sesuai atauran Perda serta, untuk menepis dugaan tudingan miring terkait pengamanan CLUB OASE ,’ Ujar Irvan Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

Ketika dikonfirmasi Ria  managemen CLUB OASE  Karaoke  dewasa , melalui nomer ponselnya terkait kepemilikan ijin RHU, tidak berani berkomentar pada Media ini, sampai berita ini dipublikasikan, Ria tidak pernah membalas SMS , yang dikirimkan Oleh Newsweek ke nomer selulernya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement