Komisi A Usulkan Perda Khusus Perijinan Secara Global

Surabaya Newsweek- Adanya Surabaya Single Window (SSW) sebagai langkah terobosan sekaligus inovasi soal, proses perijinan di Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya menilai dalam praktiknya masih terkendala, dengan sejumlah aturan Perda yang mengikuti, sehingga masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat utamanya para investor.

Untuk itu dewan menganggap perlu untuk dibuat satu Perda khusus Perijinan, yang menyangkut seluruhnya (gabungan), bukan sendiri-sendiri seperti yang saat ini sedang diberlakukan.

Adi Sutarwijono alias Awi wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, sebagai solusi terhadap banyaknya keluhan masyarakat soal rumitnya proses perijinan, yang berdampak kepada banyaknya tempat usaha yang masih bertatus tidak berijin (illegal).

Awi menilai bahwa, Surabaya Single Window (SSW) yang memakai system online merupakan terobosan system birokrasi yang bagus dan harus didukung oleh semua pihak, meski masih harus melakukan perbaikan didalamnya.

“SSW merupakan keberhasilan birokrasi dalam berevolusi yang sebelumnya hanya manual, namun demikian memang tetap memerlukan berbagai perbaikan pola pelayanan didalamnya karena hanya bersifat akses masuk dengan system online, yang kemudian masih memerlukan tindakan verifikasi melalui SKPD terkait,” jelasnya. (31/3/15)

Dijelaskan oleh Awi jika aturan Perda yang berdiri sendiri sendiri seperti saat ini tidak lagi efektif dan tidak mampu menampung perkembangan wilayah kota, sehingga dibutuhkan satu Perda gabungan yang isinya memuat segala jenis perijinan yang jumlahnya tidak kurang dari 81 jenis perijinan.

“memang sebaiknya soal perijinan tidak berupa Perda yang terpisah, tetapi merupakan satu buku besar yang memuat seluruh perijinan, untuk itu di komisi A sempat muncul wacana untuk berinisiatip membuat Perda yang mengatur soal investasi, dengan demikian para investor tidak lagi merasa dibuat rumit dan sulit soal perijinan yang selama ini beridiri sendiri-sendiri, intinya jika ingin lancar, maka payung hukum atau Perdanya itu harus satu,” terang poltisi asal PDIP ini.

Masih Awi, jika bicara soal kerumitan perijinan di kota Surabaya, saya bisa berikan contoh, seseorang membangun sebuah ruko atau bangunan berlantai tiga, lantai satu untuk toko, lantai dua untuk restaurant dan lantai tiga untuk karaoke, tentu ijinnya akan sulit dikeluarkan karena peruntukan IMB nya pasti tidak bisa, tetapi kalau perijinannya hanya satu tentu tidak akan rumit, langkah ini perlu dilakukan dengan semangat penyelarasan atau sinkronisasi, karena selama ini perijinan sengaja dibuat dengan tingkat kerumitan yang tinggi, sehingga tidak mudah untuk dikeluarkan, stigma ini harus segera dihilangkan jika benar-benar ingin menata Surabaya lebih baik.

“Perda IMB dan HO yang terdahulu memang tidak sinkron dengan SSW yang tujuannya membuat perijinan lebih mudah, cepat dan pasti, sehingga syarat-syarat yang dianggap tidak realistis dan memperumit harus dihilangkan, dengan demikian praktiknya bisa mewadahi perkembangan kota,” Ujarnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement