Wali Murid Ancam Kasus PPDB Keranah Hukun



Surabaya Newsweek- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di wilayah Surabaya mulai menuai protes, dari sejumlah wali murid pasalnya, menganggap ada ketentuan tambahan, yang tidak tercantum dalam website maupun, buku petunjuk PPDB 2015.  Karena gagal menemui pihak-pihak yang terkait, kini para wali murid mengancam akan membawa kasusnya ke ranah hukum.


Bertujuan untuk meminta penjelasan dari pihak Diknas Surabaya terkait mengenai system, tata laksana, sekaligus ketentuan pemenuhan Pagu Jalur SMPN/SMAN Kawasan di Surabaya, sejumlah wali murid melurug ke kantor Dikans Surabaya.


Tidak hanya itu, merasa tidak puas, rombongan wali murid yang anaknya gagal menembus program PPDB di Kota Surabaya ini juga berusaha menemui Walikota untuk melaporkan sejumlah keluhannya terkait system dan pola yang di pakai dalam PPDB di Kota Surabaya.


Salah satu warga bernama Tikan menerangkan jika, para wali murid mempersoalkan kejanggalan, yang terjadi dalam pemenuhan pagu di SMPN dan SMAN kawasan di Surabaya.


“Nilai murid yang lebih tinggi, yang semestinya, bisa masuk dalam Pemenuhan Pagu Sekolah kawasan, terkalahkan oleh Nilai murid yang lebih rendah” terangnya (12/7/15)


Menurutnya, penjelasan dari pihak Diknas sangat mengecewakan karena, ternyata system PPDB berdasarkan “sekolah pilihan Pertama”, sementara dalam website dan dalam buku petunjuk PPDB 2015 tidak tercantum.


Berikut adalah, ketentuan soal pengisian pemenuhan pagu Calon Peserta Didik, melalui Jalur Sekolah Kawasan, yang tercantum dalam pasal XII ayat 6 poin a, b dan c :  

a. Mekanisme pengisian pemenuhan pagu Calon Peserta Didik Jalur Kawasan ditentukan berdasarkan peringkat dari Calon Peserta Didik Jalur Kawasan yang telah mendaftar di sekolah tersebut.

b. Jika pemenuhan pagu kurang dari satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru dengan nilai urutan di bawah passing grade berdasarkan rankin g pada masing-masing sekolah.

c. Jika pemenuhan pagu lebih atau sama dengan satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru melalui JalurUmum.


Tikan mengatakan, definisi kata “Peringkat” versi Diknas Surabaya adalah Sekolah Pilihan Pertama, sedangkan dalam pasal tersebut sama sekali tidak disebutkan kalimat “Berdasarkan Sekolah Pilihan Pertama”.


Artinya peringkat, lanjutnya, harusnya mengacu kepada “Nilai” bukan “Pilihan”. Dan bila definisi “Sekolah Pilihan Pertama” mengacu pada kata-kata “yang telah mendaftar di sekolah tersebut” maka kata “tersebut” pada poin (a), dan ternyata tidak secara gamblang menyebutkan Sekolah Pilihan Pertama.


Hasil penjelasan Diknas Surabaya yang dianggap rancu ini akhirnya, di bawa ke kantor Walikota Surabaya, namun niat ini gagal, karena beberapa kali ditunggu, Tri Rismaharini tidak berada ditempat.


“Sore itu meluncur ke kantor bu Risma ( Walikota Surabaya) untuk mengadu ke beliau, Sayangnya beliau tidak di tempat, dan keesokan harinya pukul 07.30 kami ke kantor Pemkot di Jl. Sedap Malam, lagi-lagi kami tidak bisa bertemu dengan Bu Risma,” keluhnya.


Merasa gagal menemui Walikota, para wali murid bergeser ke gedung DPRD Surabaya, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Komisi D, yang membidangi Pendidikan dan Kesra, namun janji akan dipertemukan dengan pihak-pihak yang terkait tidak terbukti.

“Apa yang kami lakukan, ini bukan hanya memperjuangkan nasib pendidikan anak kami semata, tetapi juga nasib anak-anak didik lain khususnya di Surabaya. Kami yakin bahwa, ada beberapa orang tua murid, yang tidak terlalu memahami hal ini sehingga pasrah saja,” protesnya.


Tikan dan sejumlah wali murid berharap, agar, pihak yang terkait untuk menyambut baik itikad baiknya dan menyelesaikan persoalannya sebelum Hari Raya Idhul Fitri, karena jika tidak maka kasusnya, akan dibawa ke ranah hukum.


“Bila tidak juga ada atensi, maka kami akan tetap siap melanjutkan dan membawa permasalahan ini sampai tahap manapun, termasuk ke ranah hukum,” pungkasnya.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement