Komisi A DPRD Surabaya Ancam KPU, Anggaran Pilkada Disoal





Surabaya Newsweek-  Keputusan KPU Surabaya, yang menetapkan Pasangan Calon ( Paslon )  Rasiyo – Dhimam Abror tidak lulus syarat, menuai kritik keras  dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya  Adi Sutarwijono , yang menilai bahwa  keputusan KPU  Surabaya, tidak lain adalah ,turut serta dalam  penggagalan Pilkada  Surabaya dan sekaligus penjegalan pasangan incumbent  Risma – Wisnu.

Bukan hanya kritikan keras saja bahkan, kemarahan Komisi A DPRD Surabaya sudah memuncak dan menggangap KPU Surabaya ,telah gagal melaksanakan tugas dan fungsinya bahkan dituding, sudah masuk dalam pusaran upaya penggagalan Pilkada Surabaya 2015.

Menurutnya, ada 5 indikasi upaya penjegalan Pilkada Surabaya 2015, dalam rangka menghadang pasangan incumbent Risma-Whisnu.“Pertama, terbentuknya koalisi yang bertujuan mengundur pilkada 2015 ke 2017, Kedua, paslon bacakada muncul tetapi saat mendaftar, salah satu pasangannya meninggalkan lokasi tanpa alasan yang jelas,” terang ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Ketiga, Lanjut Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, Paslon berikutnya mendaftar tetapi kondisinya fatal karena ,salah satu pasangan ternyata, dtidak mampu memenuhi persyaratan yang sepele dan gampang yakni soal laporan pajak. Dan yang Keempat, sehari sebelum penetapan terjadi aksi demo yang tuntutannya agar,  Paslon Rasiyo-Abror di coret.

Masih Awi, Kelima, ternyata benar bahwa, dalam ketetapan KPU memutuskan jika, pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan, tidak memenuhi syarat alias TMS.

Berkaca kepada rangkain peristiwa yang terjadi, Awi menyimpulkan bahwa, ada grand design yang disusun oleh pihak tertentu, dengan agenda penggagal Pilkada dengan tujuan, menjegal karir pasangan incumbent Risma-Whisnu.

“Dampaknya, akan semakin mempersulit Pilkada Surabaya bisa digelar tanggal 9 Desember 2015, dengan ketentuan minimal diikuti oleh dua pasangan calon, kami sangat ragu bahkan, yakin tidak akan bisa dilakukan,” tegasnya.

Sebagai anggota dewan, Awi sangat prihatin dan menyesalkan sikap dan tindakan
KPU Surabaya karena menurutnya sama dengan menyandra hak pilih masyarakat kota Surabaya.

“Dengan demikian hak pilih sekitar 2,3 juta penduduk Surabaya, gagal menyampaikan hak suaranya, dalam pesta Demokrasi yang akan di gelar pada 9 Desember 2015,” tambahnya.

Tidak hanya itu, kegeraman komisi A terhadap penyelenggara Pilkada Surabaya
(KPU dan Panwaslu) mulai tak terbendung, dan kini mulai dikaitkan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

“Lantas apa output yang diberikan KPU, terhadap penggunaan anggaran yang telah dipakai, karena tidak pernah ada agenda gagal pilkada,” kritiknya.

Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi A segera memanggil KPU dan Panwaslu Kota Surabaya, untuk dimintai pertanggungan jawab terkait, penggunaan anggaran yang dianggapnya tidak ada manfaatnya .

“Komisi A mencermati dan segera memanggil KPU dan Panwaslu, untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran APBD senilai 70,3 miliar, untuk KPU dan 5 miliar untuk Panwaslu,” pungkas Awi yang diamini Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Hal senada juga dikatakan Armuji ketua DPRD Surabaya, bahwa anggaran APBD yang diberikan kepada KPU dan Panwaslu Surabaya, untuk penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2015, dinggap tidak membawa hasil alias sia-sia.

“Kami  akan mempertanyakan anggaran yang telah kami berikan, karena hasil keputusannya adalah TMS, untuk paslon Rasiyo - Abror, dengan demikian, kinerja  mereka muspro (sia-sia – Red ), itu yang akan kami pertanyakan,” jelasnya.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement