KPU Surabaya Paksakan Terima Rekomondasi Imitasi Calon Pilkada





Surabaya Newsweek- Untuk mengantisipasi tertundanya Pilkada Surabaya 2015 ,   KPU Surabaya berusaha memberikan waktu  yang cukup lama bagi Calon pendaftar yaitu, selama 5 hari untuk pasangan Bakal Calon walikota dan wakil walikota  yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo – Dhimam Abror untuk memperbaiki kekurangan berkas administrasi sebagai persyaratan pencalonan.


Ketua Pokja Pencalonan KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Selasa (11/8)  mengungkapkan masih banyak berkas pencalonan yang harus dilengkapi oleh Rasiyo- Abror, diantaranya adalah surat rekomendasi dari DPP PAN.


Ia mengakui, rekom DPP PAN, yang diberikan berupa hasil scan sureat rekom yang dikirim via email.


“Banyaknya berkas yang belum lengkapi oleh pasangan Calon  PAN, untuk Wakil Walikota  rekomnya hanya  discan saja terus di print,” ungkapnya.


Surat rekomendasi tersebut merupakan syarat utama pencalonan, selain kepengurusan cabang dan pernyataan, untuk mencalonkan diri dari bakal pasangan calon. Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM ini  mengatakan, sesuai regulasi persyaratan pokok tersebut seharusnya bentuknya asli.


Namun, setelah pihaknya berkonsultasi ke KPU RI ternyata, tidak menjadi kendala pencalonan dan hanya membutuhkan perbaikan.

“ Untuk persyaratan pokok  rekom itu harus asli, namun ketika berkonsultasi dengan KPU RI, semua itu tidak menjadikan kendala, itu nanti akan menjad bagian yang diperbaiki pasangan calon,” tuturnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia menambahkan, untuk persoalan rekomendasi dari DPP PAN, pihaknya telah mendapat persetujuan dari panwas untuk menerimanya.


“Namun demikian Kami sudah berkonsultasi dengan Panwas dan itu sudah disetujui, untuk itu secepatnya rekomondasi dari DPP PAN untuk bisa diperbaiki,” terangnya.


Ia mengharapkan semua berkas sebagai kelengkapan pencalonan bisa dilengkapi dalam waktu 5 hari kedepan, terhitung, Rabu (12/8).


“Mudah-mudahan dalam 5 hari bisa diselesaikan kelengkapan berkas pencalonan ,” katanya.


Berbeda dengan KPU, Ketua Panwas Surabaya, Wahyu Hariadi menegaskan, sesuai Undang-undang 8 tahun 2015, tentang Pilkada dan PKPU 12 tahun 2015, mengenai pencalonan semua
persyaratan  pencalonan harus asli atau basah. Pihaknya meminta untuk persyaratan utama dituntaskan dalam hari yang sama saat pendaftaran.


“Sesuai regulasi untuk persyaratan utama harus asli dan basah sesuai Undang – Undang 8 Tahun 2015 dan PKPU 12 Tahun 2015 dan harus selesai hingga Pk. 24.00 WIB,” tegasnya.


Ia mengatakan, apabila aturan tersebut tidak dipenuhi saat pendaftaran Calon , maka proses pencalonan sebenarnya bisa dibatalkan.

“Jika sesuai regulasi , ketika pendaftar tidak bisa memberikan Rekomondasi yang asli maka, pendaftaran tersebut bisa dibatalkan,” katanya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement