Keputusan Komisioner KPU 'Plin – Plan', Rasiyo Siap Lawan Risma




Surabaya  Newsweek -  Mengacu pada Surat Edaran ( SE ) Nomor 433/KPU/VIII/2015, akhirnya  KPU Surabaya memperbolehkan Rasiyo kembali mendaftar dalam Pilkada Surabaya. Padahal, pasca verifikasi faktual, calon walikota yang diusung Demokrat – PAN, ini dilarang mendaftar lagi karena, dinyatakan persyaratannya tidak memenuhi syarat (TMS).


Lain halnya, dengan Dhimam Abror yang masih  dilarang mendaftar lagi dalam masa pendaftaran. Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi dan Humas, Nur Syamsi, perubahan keputusan setelah KPU Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU RI.


"Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan, maka saat ini kami persilahkan beliau daftar lagi dengan pasangan yang lain,” katanya di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (2/9/2015).

Adapun Surat edaran nomor 433/KPU/VIII/2015,  poin pertama butir (a), yang berbunyi: penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau yang berhalangan tetap, dapat dilakukan dengan mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya.

"SE ini sejalan dengan pasal 89 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang keluarnya sudah lama," ungkap Syamsi.

 “Makanya kami mencoba konsultasi lagi kepada KPU pusat, dan kami mendapatkan pelurusan dan pemahamannya,” kata dia.

Ia menegaaskan, perubahan keputusan sama sekali tidak dipengaruhi  dengan laporan atau gugatan partai politik maupun gabungan partai politik pada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Banwaslu maupun KPU pusat. 

"Saya pastikan bahwa keputusan ini bukan karena, ada tekanan dari partai politik maupun gabungan partai politik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan Rasiyo-Dhimam Abror, tidak boleh mencalonkan lagi sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Alasannya, wakil wali kotanya, Dhimam Abror, diputuskan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Bahkan, ia sempat mengutip PKPU 12/2015 pasal 89 A ayat (2) sebagai penegasannya.

Sementara temapt terpisah  Rasiyo mengaku siap bertarung kembali dengan pasangan incumbent Risma-Whisnu. Ia juga mengaku siap dipasangkan dengan siapa saja serta siap mendaftar kembali ada 6-9 September mendatang.

Selain berkoordinasi dengan partai pengusung, Rasiyo juga sudah mengirim utusan untuk menanyakan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi, mengantisipasi penolakan atau Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU.

"Saya siap maju lagi dan pasrah ke partai pengusung. Tapi saya sudah mengirim utusan untuk berkonsultasi. Kira-kira berkas apa yang perlu saya perbaiki. Biar tidak ada masalah di kemudian hari," katanya pada wartawan saat ditemui di Kantor Bank UMKM Jatim, Rabu (2/9/2015). 

Tak hanya itu, Rasiyo juga menyempatkan untuk mempelajari draft PKPU dan persyaratan pencalonan yang tampak dimeja kerjanya.

"Saya juga belajar PKPU ini. Saya juga menyiapkan berkas yang disyaratkan untuk pendaftaran nanti. Jadi begitu parpol berkehendak untuk mencalonkan saya lagi, saya sudah ready," ungkapnya sambil menata berkas dan draft PKPU pencalonan yang berserakan.

Namun ketika, di tanya soal  siapa yang akan mendampinginya, Rasiyo enggan berkomentar banyak. Ia lebih  menyerahkan  kepada partai pengusung untuk calon wakilnya nanti. ( Ham )




Lebih baru Lebih lama
Advertisement