Tudingan Bappilu DPC PDIP Dibantah Komisioner KPU







     
Surabaya Newsweek- Pernyataan  Komosioner  KPU Surabaya terkait, gugurnya Pasangan Calon ( Paslon ), Rasiyo – Dhimam Abror dalam pesta demokrasi Pilkada 2015, menuai kritik keras dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu ( Bappilu ), DPC PDIP Adi Sutarwijono ( 02 / 09 ), dengan mempertanyakan  konsistensi KPU Surabaya, dalam memegang aspek administratif dari pada substanstif saat, memverfikasi berkas pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakilnya, dinilai ada perbedaan sikap KPU dalam proses penelitian berkas paslon.


Jika penyebab gagalnya Dhimam Abror menjadi bakal calon Wakil Walikota, salah satunya karena, KPU menilai akibat rekomendasi DPP PAN, yang tak identik antara, hasil scan dengan yang asli, meski keduanya berasal dari institusi yang sama.


Di sisi lain  menurut informasi yang ia terima, berkas SKCK (Surat Keterangan catatan Kepolisian) yang bersangkutan saat, mendaftar sebagai Bakal calon Wakil Walikota mendampingi Rasiyo, masih menggunakan berkas lama, saat ia mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota bersama Haris purwoko. Tetapi ironisnya hal itu, tak dipersoalkan oleh KPU.


“Kenapa berkas SKCK yang berbeda penggunaannya diloloskan, sementara masalah rekomendasi DPP PAN, yang tanda tangan sama, dari institusi sama hanya nomor materai beda diperlakukan beda,” terangnya.


Pria yang akrab disapa Awi ini meminta KPU buka - bukaan soal, keotentikan seluruh berkas pasangan calon. Ia mempertanyakan yang dipublikasikan hanya rekom DPP PAN dan surat Pajak yang dijadikan pasangan Rasiyo – Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.


“Kalau mau fair dan berpegangan pada masalah administrasi, mari buka- bukaan  dan publikasikan semua berkas dua pasangan calon, jangan hanya masalah rekomondasi DPP PAN dan tunggakan pajak ” tantangnya.


Adi Sutarwijono mengatakan, dalam Pemilu ada banyak azas undang-undang yang tak kaku, diantaranya adanya azas proporsional. Artinya, memungkinkan kelenturan toleransi.


“Dalam Pemilu ada banyak Undang – Undang yang tidak kaku tapi,  kalau niatnya memang menjegal pemilu, KPU mempunyai dalil apapun,” tegasnya


Ia menegaskan, ketidak konsistenan KPU ,lainnya berdasarkan UU 8 tahun 2015, tentang Pilkada dan PKPU, tentang mekanisme kinerja KPU disebutkan bahwa, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Panwas, harus melaporkan secara periodik setiap tahapan pilkada kepada DPRD surabaya.


“ KPU tidak konsisten, padahal berdasarkan UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU tentang mekanisme penyelenggara Pemilu dan Panwas harus melaporkan secara periodik tapi, sampai sekarang belum ada laporan itu,” paparnya


Adi mempertanyakan kinerja panwas dalam menjalankan tugasnya. Meski secara fungsional netral, namun kenapa justru membiarkan adanya cacat administrasi pada saat pemberkasan.


“Kenapa dia mempublikasikan pendapat soal 5 rekom, yang  secara riil dia memberikan tekanan opini ke KPU, bahwa ada persoalan dalam berkas pencalonan Abror,” ungkapnya.


Kondisi tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini, panwas seolah memprakondisikan agar, KPU mengambil keputusan TMS,” papar Alumnus Fisip Unair.


Adi Sutarwijono menambahkan, aksi demonstrasi, jelang penetapan pasangan calon yang mendesak KPU, mencoret pasangan calon Rasiyo – Abror karena, menggunakan SK DPP PAN hasil scan, diperkirakan membawa pengaruh pada keputusan yang dihasilkan.


“Dikarenakan menggunakan SK DPP PAN hasil scan, akhirnya orang menyangsikan anggapan, bahwa KPU bekerja di ruang kedap suara,”katanya


Menanggapi tudingan ketidakkonsitenan itu, Komisioner KPU surabaya bidang  Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menepisnya. Ia mengatakan, Dhimam Abror, bakal Calon Wakil Walikota yang diusung Partai Demokrat dan PAN saat, mendaftar kembali telah menggunakan SKCK baru.


“ Kalau ada tudingan SKCK  lama, yang digunakan Abror untuk mendaftar Paslon Pilkada, itu tidak benar , ia mendaftar dengan mengunakan SKCK baru kok ,” ujarya dengan nada ragu.



Komisioner KPU Surabaya Purnomo juga menyangkal, jika KPU Surabaya, mempunyai kewajiban, untuk melaporkan setiap tahapan, yang dilaksanakan dalam rangkaian Pilkada surabaya ke DPRD kota.


“Melaporkan ke DPRD ? Gak ada ke DPRD mas. tanggung jawab kami ke KPU RI, untuk melaporkan setiap tahapan yang dilaksanakan dalam rangkaian Pilkada dan itu landasannya Undang - Undang,” katanya.( Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement