Menanti Kinerja KPK Meredam Korupsi Di Era Jokowi


JAKARTA - Sejak negeri ini memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002  indeks persepsi korupsi belum beranjak signifikan.  Itu terbukti Hingga akhir 2014, Indonesia memiliki skor 34 dari skala 0-100 (angka 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Skor tersebut tidak beranjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data terakhir pada tahun 2015 Indeks persepsi korupsi masih menempatkan Indonesia di posisi 117 dari 175 negara dengan level korupsi masih tinggi.

 Terpilihnya Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif,  dijajaran pimpinan KPK jilid IV dihadapkan pada sikap pesimisme luar biasa dari para aktivis antikorupsi. Beragam ungkapan pesimistis berhamburan. Sebagian para aktivis antikorupsi memandang amat sinis dan menyebut terpilihnya pimpinan KPK jilid IV kali ini lonceng kematian pelan-pelan bagi lembaga KPK.

 Salah satu musababnya ialah mereka umumnya sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK yang tengah digulirkan di DPR dan akan menjadi program legislasi nasional tahun depan. Beberapa kalangan menyebut revisi UU KPK merupakan pintu masuk untuk mengebiri kewenangan KPK.


 Namun sikap pesimisme para aktivis anti korupsi ditepis oleh Agus Raharjo  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 . Bahwa  pihaknya tidak menyatakan menolak atau menerima wacana perubahan UU KPK. Pasalnya, KPK hanya sebatas pihak pelaksana tugas UU KPK, sedangkan untuk mengubah UU KPK sepenuhnya menjadi otoritas DPR dan pemerintah.

 "Kita hanya berikan saran dan masukan UU KPK itu. Saya dengar dari kepemimpinan yang lalu sarannya sudah diberikan ke Presiden soal 4 poin, itu saja yang akan kita follow up. Kita tidak dalam posisi  teriak tidak mau revisi," katanya.

 Menurut Agus, wacana pencegahan yang dinilai banyak pihak langkah mundur pemberantasan korupsi merupakan tuduhan keliru. Pasalnya pencegahan meliputi bidang penindakan dengan tujuan memberikan efek jera serta menekan penyebarluasan perilaku koruptif. Langkah KPK dengan hanya menangani penindakan perkara korupsi besar dibarengi pencegahan bisa tingkatkan indeks korupsi dan berdampak peningkatan kesejahteraan. Alasannya, negara yang minim tindak korupsi atau lembaga antikorupsi sukses selain diukur indeks korupsi juga  tingginya kesejahteraan masyarakat.



 Indonesia masih menempati posisi 34 poin sementara Malayasia sudah 50 poin. Negara yang settle menekan korupsi seperti 10 negara terbersih itu terbukti rakyatnya sejahtera, seperti Denmark, dan ini sejalan dengan dibentuknya lembaga ini disamping karena tidak efektinya penegak hukum lain.

 Wacana pencegahan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Basaria Panjaitan. Salah satu fungsi KPK adalah koordinasi dan supervisi , jadi kalau nanti ada penanganan di kepolisian tidak dijalankan dengan baik , fungsi KPK akan mengambil alih. “ Apapun yang dikerjakan oleh KPK dan penegak hukum lainnya, outputnya harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat , dan itu butuh kesatuan visi diantara para penegak hukum," ujar Basaria.

 Basaria menerangkan  ide dan misinya itu dilandaskan pada Undang-undang Nomo 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengamanatkan KPK sebagai leading sector penegakkan hukum. KPK miliki kekuatan melebihi penegak hukum lain untuk memacu atau trigger mechanism kepada kepolisan dan kejaksaan. "Saya harap jangan ada pikiran negatif dulu supaya kita bisa maju," pintanya.

 Sementara itu, Saut Situmorang sebagai salah satu Wakil Ketua KPK Jilid IV juga menyatakan KPK harus bisa redam korupsi dengan cara yang lebih efektif. Hal itu semisal menangani perkara yang tidak habiskan anggaran besar dan waktu yang lama.

 Misi Saut untuk menghapus BLBI dan Century diyakininya merupakan langkah konkret untuk mempercepat pemberantasan korupsi. KPK harus bekerja fokus ke depan dan tidak terpaku oleh kasus korupsi yang hanya menghabiskan waktu dan anggaran seperti BLBI dan Century. "Hukum itu system of norm atau hukum system of values ini teoritis tapi perdebatan kalau pelakunya menghukum orang, why not. Kalau mengubah perilaku, why not. Namun ini kan di KPK collective collegial," katanya.

 Demikian juga Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pencegahan korupsi merupakan kewenangan istimewa yang dimiliki hanya oleh KPK. Sehingga hal itu harus dimanfaatkan KPK dalam memberantas korupsi. Ia mengatakan, KPK dalam bekerja akan fokus pada grand corruption yaitu menindak para koruptor kelas kakap. Ia mencontohkan, 1% orang Indonesia merupakan orang terkaya dan menguasai 54% kekayaan Indonesia namun yang dicurigai dari cara koruptif.

 "Misalnya 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai kekayaan 54 kekayaan. Itu pasti karena korupsi. Masa 1 keluarga bisa punya konsensi 3 juta hektare. Itu pasti ada cara-cara koruptif. Karena itu hal-hal seperti itu harus menjadi concern grand corruption kita," ujarnya.

 Sementara itu Alexander Marwata mengatakan akan mendalami penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK. Pasalnya kecewa dengan kinerja KPK yang merampas aset koruptor padahal aset itu tidak masuk rentan waktu korupsinya.

 "Kenapa saya waktu menjadi hakim membuat dissenting opinion terkait TPPU karena saya seorang hakim saya harus lihat nurani dan pikiran yang jernih sesuai perundang-undangan. Misalnya perampasan aset yang diperoleh jauh sebelum terdakwa melakukan kejahatan atau predicate crime. Bagi saya gak bisa aset yang jauh sebelumnya tapi ikut dirampas. Ada juga aset sebelum UU TPPU berlaku," jelas Alexander Marwata. Ia mengatakan hanya menolak perampasan aset pada poin-poin tersebut namun selebihnya TPPU tetap harus dituntut dalam penanganan penindakan KPK. "Maka saya juga harus belajar mekanisme lebih dalam soal TPPU di KPK ini," katanya.

 Sementara itu, Johan Budi SP mantan Plt pimpinan KPK jilid III menjelaskan, Pimpinan KPK jilid IV harus melanjutkan tongkat estafet kinerja KPK Jilid III. Hal itu, misalkan pencegahan ada beberapa hal yang sedang dilakukan, yaitu- optimalisasi LHKPN, pembangunan fondasi sistem integritas nasional, dan menindaklanjuti hasil kajian dibidang minerba, pajak, dan tata niaga.

 Bidang Deputi Penindakan dalam kurun waktu 2011-2015 terdapat 322 kasus, diproses penyidikan 224 kasus, penuntutan 185 kasus dan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai 2015 jumlahnya 140 perkara. “Ini seperti conveyor yang berjalan ada pelimpahan di periode sebelumnya dan akan jadi PR (pekerjaan rumah) dari bapak ibu Pimpinan KPK yang baru," ujar Johan budi.

 Kinerja lain yang harus dilanjutkan oleh Pimpinan KPK IV ,yaitu- prestasi KPK III dari sisi kinerja. Diantaranya hasil audit BPK sejak 2011 sampai 2014 KPK memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, laporan kinerja 2014-2015 oleh KemenPan KPK memperoleh nilai A. 

 Pada bagian lainnya, Cendikiawan Muslim, Buya Syafii Maarif meminta pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih agar bekerja secara jujur dan lurus untuk kepentingan bangsa. Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang akrab disapa Buya Syafii itu berpesan agar Agus Rahardjo Cs tidak usah ambil pusing terhadap kritikan  tak membangun. Sebaliknya, kata Buya Syafii, lima orang pemimpin KPK baru itu diminta bekerja secara serius untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka pantas memimpin lembaga pemberantasan korupsi tersebut.  (mbeng)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement