Logo Bareskrim dan BNN Digunakan pada Jaket GPAN, Polri Bungkam ?

SURABAYA - Penggunaan atribut/simbol Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional)dalam jaket yang digunakan dalam acara pelantikan pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) ormas GPAN (Gerakan Peduli Anti Narkoba) Jatim, Sabtu, (10/12) di Resto Nine Surabaya sangat disayangkan berbagai kalangan. Karena dapat dimungkinkan untuk “diselewengkan” untuk kegiatan yang menciderai nama institusi yang digunakan dalam atribut/ simbol tersebut. Namun, Polda Jatim yang dimintai tanggapan terkait penggunaan atribut atau simbol yang dipasang dalam jaket pengurus DPW GPAN terkesan bungkam ?!

Ketua KAI Jatim, H.Abdul Malik, SH.MH dan Yulianto, SH, pengurus LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat) Jatim yang dihubungi secara terpisah menyayangkan penggunaan atribut/logo milik institusi di bawah nauangan Polri (Kepolisian Republik Indonesia), yaitu; Bareskrim dan BNN. “Sebab, penggunaan simbol/logo itu rawan diselewengkan dalam kegiatan yang bersifat negatif yang dapat merugikan nama baik Polri sendiri. Dan, dalam era reformasi  ini Polri yang sedang memperbaiki nama baiknya atau citranya di mata masyarakat,” demikian ditegaskan H.Abdul Malik, menjawab pertanyaan di ruang kerjanya, Jum’at, (16/12).

Menurutnya, Ormas (organisasi masyarakat) apa pun yang mendukung program pemerintah, bukan berarti seenaknya sendiri dapat mencantumkan atribut/logo milik instansi resmi dalam pakaian/seragam yang dimiliknya. Dia memberikan contoh; pemerintah sedang giat-giatnya memerangi praktek korupsi dengan membentuk wadah baru bernama KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk kejahatan yang bersifat extra ordinary. Padahal, dalam institusi penegak hukum yang sudah ada, seperti; Kejaksaan dan Polri sudah ada bagian yang menangani masalah korupsi. Demikian halnya, pendirian BNN. Polri juga telah mempunyai wadah Direktorat Narkoba dan dibentuk Satreskoba di Polres hingga Polsek, terang Abah Malik, panggilan akrabnya.

“Kalau masyarakat hendak berpartisipasi untuk membantu aparat penegak hukum untuk mendukung program pemerintah, ya dipersilahkan saja,” ujarnya. Tetapi, partisipasi aktif tersebut sangat baik dan memang dibutuhkan sekali, karena kalau tanpa ada partisipasi aktif atau dukungan dari masyarakat maka keberhasilan sulit untuk ditemui, terangnya. 

Dia menggambarkan, dalam pemberantasan narkoba, kalau hanya mengandalkan upaya yang dilakukan oleh Polri atau BNN akan sulit menemui keberhasilan. Karena narkoba termasuk kejahatan yang bersifat transnasional atau lintas Negara peredarannya dan kalau tidak melibatkan unsur masyarakat, seperti; pondok pesantren, lembaga pendidikan atau ormas/ LSM, dll akan kesulitan untuk meminimalisir, jelasnya.

Senada dengan itu, juga diungkapkan oleh Yulianto yang menolak ormas menggunakan simbol-simbol badan/lembaga Negara karena akan menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat. Sebab, apa ada jaminan dari ormas tersebut bahwa jaket yang digunakan dengan memakai simbol/ atribut Bareskrim dan BNN tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pemakainya.

Apalagi, masih kata pengurus LIRA Jatim ini, pengurus GPAN berasal dari latar belakang profesi yang berbeda-beda. Ada aktivis LSM, pengusaha dan lain-lain. “Pihak Polri dan BNN, semestinya melarang bagi setiap orang maupun lembaga menggunakan simbol/logo institusinya untuk kegiatan sehari-hari,” tandasnya.

Dia mengakui, bahwa institusi yang menangani kejahatan ekstra ordinary memang membutuhkan dukungan masyarakat maupun lembaga lainnya. Sebab, korupsi dan narkoba sudah dalam tahap memprihatinkan. Perilaku koruptif, sudah dalam kondisi akut sehingga lembaga yang menangani harus berkemampuan superbody. Sedangkan, pengguna narkoba sudah menjalar hingga di pelosok daerah dan tidak terkecuali instansi apa pun sudah dimasuki oleh jaringan narkoba. 

Namun, bukan berarti lembaga yang membantu Bareskrim dan BNN dapat menggunakan atribut/symbol sesuka hatinya karena dikhawatirkan menimbulkan ‘kejumbuhan’ atau penafasiran yang berbeda dari masyarakat, cetusnya. “Untuk itu, Bareskrim dan BNN harus segera menertibkan penggunaan atribut/symbol miliknya yang digunakan oleh ormas apa pun agar tidak disalahgunakan,” pungkas Yulianto.

Pada bagian lainnya, Syahrul Azhar, Ketua DPW GPAN Jatim yang dikonfirmasi mengenai penggunaan atribut/symbol dalam jaket yang digunakan oleh pengurus dalam acara pelantikan itu menyatakan “Jaket ini adalah milik DPP (dewan pimpinan pusat) dan mestinya, tidak boleh digunakan yang melibatkan masyarakat luas,” kelitnya. Kita belum membuat jaket sendiri, kilahnya. Sedangkan, Bambang Harianto, Sekretaris DPW GPAN Jatim, yang merangkap sebagai Ketua Panitia Pelaksana mengungkapkan, bahwa penggunaan atribut/symbol Bareskrim dan BNN telah diijin oleh yang berwenang, karena Pelindung organisasi adalah perwira tinggi Polri, berpangkat Brigjen Siswandi. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.Frans Barung Mangera, dimintai tanggapan terkait penggunaan atribut/symbol Bareskrim dan BNN oleh GPAN DPW Jatim dalam melaksanakan sosialisasinya hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan jawaban yang diperlukan. Dihubungi melalui ponselnya mengatakan akan menghubungi. Pertanyaan melalui sms juga masih belum mendapatkan jawaban yang bersangkutan. Nah, apakah penggunaan atribut/symbol sudah mendapatkan ijin dari Polri sebagai pemiliknya ? Waallahu’alam. (Eko/b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement