SURABAYA
- Terdakwa Sugeng Mujiadi, Mantan
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta
Sidoarjo, ternyata meminta bantuan paranormal untuk menghentikan kasus dugaan
korupsi pengadaan pipanisasi tahun anggaran 2015.
Permintaan penghentian kasus itu
terungkap dalam fakta persidangan saat Sugeng sebagai saksi mahkota untuk
terdakwa Tjio Julis, Direktur CV. Langgang Jaya, rekanan pemenang lelang 10
ribu sambungan rumah di ruang sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jatim, Jalan Djuanda, Sedati, Sidoarjo.
Terbukti, Sugeng meminta bantuan
kepada"Jeng Sri" agar kasus yang menimpa perusahaan plat merah milik
Pemda Sidoarjo itu dihentikan. Jeng Sri disinyalir merupakan paranormal yang
selalu dikomunikasi oleh Sugeng yang diungkap oleh JPU Wahyu SH, dari kloning
dua hand phone (hp) yang disita oleh penyidik.
Dalam komunikasi berbentuk SMS,
ungkap Wahyu, Sugeng meminta kepada "Jeng Sri" untuk membungkam lima
anak buahnya yang diperiksa oleh Penyidik Kejari Sidoarjo.Selain itu, pada saat
proses penyelidikan dan penyidikan, Sugeng juga melayangkan sms kepada
"Jeng Sri" untuk menghapus semua dokumen yang membahayakan dirinya.
Jaksa pun menegaskan apakah
saudara Sugeng mengenal dengan nama Jeng Sri? Sugeng pun membenarkan jika
dirinya mengenal Jeng Sri. Namun, Sugeng hanya diam terkait sms yang
diungkapkan oleh JPU. Justru, pria yang sudah bekerja selama 15 tahun di PDAM
Sidoarjo itu hanya menjawab jika "Jeng Sri" itu merupakan orang
tua."Itu orang tua" jelasnya. Jum'at (16/12).
Kendati demikian, hingga saat ini
Sugeng masih enggan mengakui jika dirinya melakukan korupsi pengadaan
pipanisasi PDAM Sidoarjo tahun 2015. Padahal, dalam lelang yang
dimenangkan CV. LJ senilai Rp 8,9 milyar itu audit BPK menyebutkan bahwa
kerugian negara senilai Rp 2,8 milyar.
Sementara pihak Penasehat Sugeng Mujiadi, Amir
Burhanuddin menyatakan apa yang diungkapkan oleh JPU itu hanyalah Festivalisasi
perkara. "Kami tahu jaksa butuh panggung dipersidangan, apa yang
diungkapkan itu bukanlah subtansi perkara," pungkasnya. (mon)