![]() |
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Agung Prabowo
|
LUMAJANG - Seteleh mandek
hampir dua tahun hingga berganti 3 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), kasus
dugaan Korupsi Wira Bhakti juga tak kunjung tuntas. Tiga pengurus yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka juga masih terlihat belum ada proses lanjutan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Agung Prabowo, menjelaskan tahun
2017 kasus ini akan segera dituntaskan. Dalam acara Gathering dengan sejumlah
wartawan cetak dan elektronik di Lumajang, Agung Prabowo menjelaskan, lambatnya
penanganan kasus Koperasi Wirabhakti karena masih memerlukan aduit BPKP.
“Sekarang audit BPKP sudah kita
dapatkan, sehingga tahun depan sudah bisa kita lanjutkan penyidikan terhadap
kasus ini,” kata Agung dalam kesempatan ini. Awal tahun 2017, antara Januari
dan Februari akan ada akan keterangan resmi dari Kajari tentang kasus tersebut.
Sebab, Kejaksaan Negeri Lumajang diminta oleh Jampidsus untuk segera
menyelesaikan tunggakan kasus-kasus yang mandek."2017 itu sudah pasti ada
kejelasan, entah dilanjutkan atau dihentikan. Karena kami juga diminta
menyelesaikan semua tunggakan kasus," pungkasnya.
Kendati demikian, Agung belum memastikan apakah kelanjutan dari kasus
ini akan sampai ke Pengadilan atau tidak. Tidak menutup kemungkinan kasus ini
akan di SP3 jika tidak cukup bukti. Ketika ditanya target penyelesaian kasus Koperasi
PNS ini, Agung Prabowo hanya menyatakan secepatnya.
Dari kasus koperasi Wirabhakti ini sudah dua tahun ditetapkan beberapa
tersangka, diantaranya, Mantan Ketua Koperasi Ir. Paiman yang sekarang menjabat
sebagai Kepala Dinas Pertanian, Yuli Haris, salah satu Kasi di Kantor Bappeda
Lumajang.
"Kita sudah menyerahkan hasil penyidikan kepada pimpinan, nantinya
apakah akan dilanjutkan pada tahap lebih tinggi atau dihentikan menunggu keputusan
pimpinan. Awal 2017 akan ada keputusan itu," ujar Agung kepada sejumlah
wartawan, Jum'at (09/12/2016).
Seperti
diberitakan, tanggal 9 Desember 2015 Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka
inisial YL dan TT sebagai tersangka, dimana dua orang tersbut sebagai
Sekretaris dan Bendahara. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan inisial P,
Ketua Koperasi sebagai tersangka terlebih dahulu. (h)