Kasus Dugaan Korupsi Koperasi Wira Bhakti Awal 2017 Ditindak Lanjuti


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Agung Prabowo
LUMAJANG - Seteleh mandek hampir dua tahun hingga berganti 3 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), kasus dugaan Korupsi Wira Bhakti juga tak kunjung tuntas. Tiga pengurus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga masih terlihat belum ada proses lanjutan. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Agung Prabowo, menjelaskan tahun 2017 kasus ini akan segera dituntaskan. Dalam acara Gathering dengan sejumlah wartawan cetak dan elektronik di Lumajang, Agung Prabowo menjelaskan, lambatnya penanganan kasus Koperasi Wirabhakti karena masih memerlukan aduit BPKP. 

 “Sekarang audit BPKP sudah kita dapatkan, sehingga tahun depan sudah bisa kita lanjutkan penyidikan terhadap kasus ini,” kata Agung dalam kesempatan ini. Awal tahun 2017, antara Januari dan Februari akan ada akan keterangan resmi dari Kajari tentang kasus tersebut. Sebab, Kejaksaan Negeri Lumajang diminta oleh Jampidsus untuk segera menyelesaikan tunggakan kasus-kasus yang mandek."2017 itu sudah pasti ada kejelasan, entah dilanjutkan atau dihentikan. Karena kami juga diminta menyelesaikan semua tunggakan kasus," pungkasnya. 

Kendati demikian, Agung belum memastikan apakah kelanjutan dari kasus ini akan sampai ke Pengadilan atau tidak. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan di SP3 jika tidak cukup bukti. Ketika ditanya target penyelesaian kasus Koperasi PNS ini, Agung Prabowo hanya menyatakan secepatnya. 

Dari kasus koperasi Wirabhakti ini sudah dua tahun ditetapkan beberapa tersangka, diantaranya, Mantan Ketua Koperasi Ir. Paiman yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Yuli Haris, salah satu Kasi di Kantor Bappeda Lumajang. 

"Kita sudah menyerahkan hasil penyidikan kepada pimpinan, nantinya apakah akan dilanjutkan pada tahap lebih tinggi atau dihentikan menunggu keputusan pimpinan. Awal 2017 akan ada keputusan itu," ujar Agung kepada sejumlah wartawan, Jum'at (09/12/2016).  

Seperti diberitakan, tanggal 9 Desember 2015 Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka inisial YL dan TT sebagai tersangka, dimana dua orang tersbut sebagai Sekretaris dan Bendahara. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan inisial P, Ketua Koperasi sebagai tersangka terlebih dahulu. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement