Polda Jatim Bongkar Judi Beromzet 2 Milliar Per Hari


SURABAYA - Anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sarang Judi bola dan togel online beromzet 2 Milliar per hari yang bermarkas di Desa Keboan Sikep, Gedangan, Sidoarjo.

 Dalam penggerebakan, petugas meringkus empat orang, yakni dengan inisial ST alias Sabel (34), WC alias Gondol, DH alias Tet dan MS, semuanya asal Gedangan. Didalam usaha judi bola dan togel online pelaku menggunakan situs www.12shio.org. Judi togel online ini menawarkan berbagai judi mulai togel Singapura pools, Yokohama pools, Croatia pools, dan Euro Pools. Termasuk menawarkan judi bola dari berbagai negara mulai Italia, Inggria, hingga Spanyol.


 Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Noer Rochman, Selasa (15/12), mengatakan penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu (13/12) sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online.
Bisnis online haram yang sudah berjalan selama setahun ini nilainya cukup menggiurkan sekali. Judi yang menyediakan togel online dan judi bola omsetnya mencapai Rp 2 Milliar per harinya. Diduga dalam kasus ini melibatkan bandar asing yang menampung tombokan.

 Judi jenis ini dilakukan dengan cara menerima tombokan melalui SMS dari ponsel tersangka. Lantas tersangka memasukkan ke situs penyedia online. Untuk nilai tombokan, tersangka membatasi paling sedikit Rp 10.000. Tetapi kalau judi bola tombokannya tidak ada batasannya. Model pembayarannya penombok bisa secara tunai maupun melalui transfer dari nomor rekening atas nama S yang ditujukan kepada tersangka lain dengan menggunakan nomor rekening atas nama berinisial B. Jika pembayaran melalui transfer harus mengkonfirmasi terlrbih dahulu.

 Orang yang tombok mulai dari Jatim, Jateng, dan ada juga luar pulau. Pengiriman uang yang ingin tombok selalu melalui transfer. Jika menang atau angkanya keluar, uangnya akan di transfer kembali ke rekening klien. Empat pelaku ini mempunyai tugas masing-masing. Ada yang bagian mentransfer dan mengecek saldo, ada juga yang bertugas memonitor blog maupun Handphone dan promosi melalui jejaring sosial.

 Untuk menawarkan situs judi online, pelaku hanya cangkruk di depan komputer di kampung sambil menyebarkan penawarannya lewat jejaring sosial sehingga mudah dikenal dan ditemukan orang. 
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 5 juta lebih, 2 buah ATM, empat lembar bukti transfer, delapan ponsel, satu unit laptop, dan kertas rekapan penombok.

 Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, tersangka kami tahan. Selain itu, penyidik juga masih berupaya mengembangkan kasus ini dan menangkap satu orang yang menjadi kunci dalam jaringan tersebut, kini dia masih buron, pungkasnya.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement