Komplotan Thomas Cs Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengintogerasi pelaku.
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penculikan yang dialami gadis cantik, Amira, (24), warga Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV. Selain itu, pelaku juga tega menguras uang tabungan yang berada di bank melalui ATM yang saat itu dibawanya.

 Empat pelaku yang berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, yakni Roberto, (35), Christian, (39), Simon, (38), ketiganya warga Jl. Rungkut, dan Thomas (35), warga Jl. Penjaringan Sari. Selain itu petugas juga masih mencari dua orang yang ikut dalam aksi tersebut dengan inisial, YD dan OD. Kini keduanya sudah ditetapkan menjadi DPO.

 Komplotan penculik gadis cantik ini, menurut informasi berprofesi sebagai debt collector dan mantan preman bayaran. Dan komplotan ini juga didalangi oleh Thomas. Sedangkan 5 pelaku lainnya, termasuk 2 pelaku yang statusnya DPO, merupakan anak buah dari Thomas.

 Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Minggu (13/12), mengatakan awalmula penculikan yang dialami Amira ini dilatar belakangi utang-piutang temannya, Doni, dan Papilaya sebesar Rp 200 juta. Hutang itu terjadi pada tahun lalu.
Setelah jatuh tempo pembayaran tidak kunjung dilunasi. Papilaya menyuruh Thomas untuk menagih uangnya. Papilaya menjajikan memberikan bayaran 30% dari total nilai uang yang ditagihnya. Tanpa ba-bi-bu, Thomas yang sudah menekuni pekerjaan tersebit selama 10 tahun langsung mengambil job tersebut.

 Doni sejak berhutang dengan Papilaya keberadaannya sulit dicari dan nomornya tidak aktif. Dengan berbekal informasi jika Doni mempunyai teman dekat, yakni Amira. Akhirnya Papilaya menyuruh anak buahnya itu untuk mencari Amira. Harapannya bisa menemukan Doni.

 Setelah mendapat ciri-ciri yang detail tentang Amira, Thomas Cs mulai bergerak untuk mencarinya. Setelah sekian lama mencari, akhirnya Thomas Cs menemukan Amira saat makan bakso di dekat rumahnya.

 Komplotan debt collector ini langsung mengintograsi Amira saat dicegat usai makan. Namun, Amira yang sudah tidak pernah bertemu maupun menghubunginya, juga tidak mengetahui keberadaan Doni. Mendapatkan jawaban tersebut, komplotan itu merasa dongkol dengan jawabannya.

 Akhirnya komplotan debt collector itu memaksa Amira untuk masuk dan ikut dalam mobil Avanza nopol L 1491 XQ. Mobil tersebut sengaja disewa untuk mencari Doni. Selanjutnya mereka mencari ke tempat biasanya Doni berada. Setelah berputar-putar Surabaya, namun hasilnya tetap nihil. Dalam pencarian tersebut, Amira sering dipukul jika jawabannya tidak memuaskan.

 Pencarian hari itu yang mendapat hasil nihil, Amira meminta untuk dipulangkan, namun oleh pelaku disuruh untuk membeli makanan dengan menggunakan uang yang ada di ATM miliknya. Setelah lelah mengajak Amira keliling, pelaku menurunkan Amira di Jalan Mleto. Sebelum menurunkannya, pelaku memaksa Amira menyerahkan ATM milik Amira tersebut. Amira yang saat itu dalam kondisi ketakutan dan tertekan, akhirnya menuruti kemauan pelaku.

 Amira sempat berpikir tidak memberikan PIN saat pelaku minta PIN ATM itu. Karena khawatir pelaku semakin nekad, Amira hanya bisa pasrah dan menyerahkan PIN ATM tersebut. Uang sebesar Rp 6,2 juta yang tersimpan dalam ATM itu langsung dikuras pelaku. "Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar uang sewa mobil dan biaya makan selama 3 hari."imbuh takdir.

 Komplotan pelaku penculikan Amira ini masih ada jaringan dengan John Kei, preman yang cukup terkenal di Jakarta. Bahkan, Thomas juga pernah mendapat tugas langsung untuk mengamankan sebidang lahan di Jakarta yang menggunakan jasa keamanan di bawah komando John Kei.

 Selama di Surabaya, dia tidak pernah membawa senjata. Namun apabila menjaga sebuah tepat yang menggunakan jasa keamanan John Kei di Jakarta, dia dipersenjatai besi dan parang. Selain itu, komplotan debt collector ini mendapat bagian 30% dari setiap penagihan. Paling banyak mereka pernah mendapatkan sampai Rp 40 juta per orang.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat debt collector pelaku penculikan ini dijerat dengan pasal berlapis 328 KUHP tentang penculikan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasam. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement