Kakek Jalankan Bisnis Sabu - sabu

SURABAYA - Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap LM, (54), warga Jl. Suterojo, kakek yang berprofesi sebagai pengedar sabu. Kakek ini juga pernah ngandang gara-gara kasus yang sama.

 Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Wayan Winaya, Kamis (17/12), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga sering melihat pelaku bertemu dengan orang lalu menyerahkan barang.

 Dari kecurigaan masyarakat tersebut, petugas Ops Satreskoba melakukan undercover untuk menyelidiki informasi tersebut. Ternyata benar informasi yang didapat, petugas langsung membekuk pelaku dirumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 3,52 gram.

 Kakek ini menjalankan bisnis haramnya sejak 1 bulan lalu. Dia tak kapok setelah mendekam di penjara pada tahun 2010 karena kasus yang sama. Karena dia nekat kembali menggeluti dunia Narkoba, kini dia terancam harus menginap di hotel prodeo untuk kedua kalinya.

 Sistem penjualan yang diterapkan pelaku, yakni dengan menjual paket hemat. Dimana sabu per poket dijual dengan harga Rp 200 ribu. Dengan begitu dia bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 juta.
Dihadapan petugas pelaku mengaku selain menjual sabu, pelaku juga sering nyabu dari hasil sisa penimbangan. Dan tidak jarang pelaku juga diajak nyabu bersama dengan pelanggannya.

 Sementara petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan diatasnya, termasuk kurir dan bandarnya. "Petugas masih memburu pemasok yang biasa menyuplai barang itu kepada pelaku"tambah wayan.

 Petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, 3 poket sabu seberat 3,52 gram, uang sisa penjualan, dan Handphone.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement