Terkait Kasus Korupsi Mantan Kepala Kemenag Segera Diadili

SURABAYA- Terkait kasus korupsidi Kemenag Surabaya yang menyeret Saifullah Anshari mantan Kepala Kemenag sebagai tersangka memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pelimpahan berkas yang dilakukan pihaknya ke PengadilanTipikor."Dengan dilimpahkannya berkas perkara pada hari ini, bisa dipastikan tidak lama lagi perkaratersebutbakaldisidangkan," ujarnya saat dikonfirmasi.

 Selain itu, Didik mengaku tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka itu akan terjadi. “Selama didapat fakta baru dalam persidangan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” tegas mantan Kajari Sangatta Kalimantan Timur.

 Soal pasal yang dikenakan untuk tersangka, Kasi Pidsus Kejari Surabaya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui kasus ini berawal dari total dana DIPA tahun 2013 dan 2014 yang mengucur ke Kemenag Surabaya sebesar Rp 5 miliar. Dana itu diperuntukkan biaya operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren, dan Seksi Bimas. Selain itu, dana juga diperuntukkan kegiatan di seluruh KUA se Surabaya.

 Namun, Kepala Kemenag Surabaya saat itu dijabat Saifullah Anshari, mengeluarkan kebijakan terkait dana tersebut. Dana untuk masing-masing seksi dipotong 30 persen. Alasannya, 5 persen untuk pajak dan 25 persen untuk kegiatan lain yang tidak didukung sokongan dana dari negara. Selain itu, dipotong juga dana bulanan untuk KUA se-Surabaya. Diduga, uang hasil potongan itu masuk kantong pribadi tersangka. Total dana yang dipotong sebesar Rp 668.245 juta. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement