Bendahara Bakesbangpol Malang Dipenjarakan

SURABAYA - Setelah menahan Ari Kusumaharini, PNS Bakesbangpol Kota Malang yang diduga mengajukan kredit fiktif multiguna di Bank Jatim Cabang Kota Malang. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan satu tersangka, yakni- Terni Membrako selaku bendahara di Bakesbangpol Malang, Senin (4/1).

 Sebelum ditahan, sekitar pukul 09.00 pagi,  Terni didampingi suaminya mendatangi Ruang Pidsus Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam lamanya, sekitar pukul 15.40 sore tersangka digelandang penyidik Pidsus untuk kemudian dimasukkan mobil tahan Kejati Jatim dan dijebloskan di Lapas Wanita Klas IIA Malang.

 “Setelah menjalani pemeriksaan dan didapati kerugian negara Rp 1,5 miliar dari perhitungan BPKP. Tersangka Terni Membrako kami tahan atas dugaan penyimpangan kredit multiguna pada Bank Jatim Malang,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana.

 Dijelaskan Dandeni, modus dari tersangka Terni sama seperti yang dilakukan dua tersangka lainnya, yakni Ari Kusumaharini dan Mining Mardiastuti. Tersangka yang merupakan PNS, diduga melakukan penyimpangan pada kredit multiguna yang diajukannya di Bank Jatim Kota Malang tahun 2011-2013. Untuk melancarkan hal itu, tersangka memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol Kota Malang.

 Bahkan, lanjut Dandeni, tersangka Terni turut memalsukan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Bakesbangpol Kota Malang. Untuk pemalsuhan dokumen pada Bank lain, ketiganya sudah menjalani statusnya sebagai narapidana perkara pidana umum. Sementara untuk unsure korupsinya, terbongkar dari pembayaran cicilan yang macet, dan merujuk pada penyimpangan kredit fiktif. “Karena kreditnya macet, maka pihak internal Bank mengklarifikasi dan menemukan adanya data palsu yang digunakan tersangka,” jelas Dandeni.

 Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Dandeni, BPKP Jatim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.558.000.000 atau satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta rupiah. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini.

 Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, penahanan tersangka merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi. Selain itu, alasan ditahannya tersangka karena ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana korupsi.

 “Karena merugikan negara Rp 1,5 miliar. Tersangka ditahan atas dugaan penyimpangan krdit multiguna pada Bank Jatim Kota Malang,” tambah Romy.

 Seperti diketahui,  ketiga tersangka yakni Ari Kusumaharini, Mining Mardiastuti, dan Terni Membako merupakan PNS di Bakesbangpol Kota Malang. Sebelumnya tersangka sudah menjadi narapidana atas kasus serupa, namun dilakukan di Bank lain. Setelah menjalani masa hukuman, tersangka kembali menjadi narapidana kasus pidum, hingga akhirnya terjerat kasus korupsi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement