Dakwaan Jaksa Nggak Jelas, Pengedar Narkoba Didakwa Pengguna

SURABAYA - Kasus narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang menjerat Alan Bin Toni Warga Hayam Wuruk Probolinggo yang ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada 26 Oktober 2015 lalu akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 1,  tak terungkap apa peranan terdakwa Alan dalam kasus ini, apakah dia sebagai pengedar atau hanya sebatas pecandu saja. Didalam surat dakwaan jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim menjelaskan, Alan ditangkap usai menikmati sabu di Hotel Paramita Probolinggo.

 20 gram barang haram berbentuk kristal putih itu dibeli terdakwa dari Mat Warga Surabaya, yang hingga saat ini masih diburu Polisi. Mereka bertemu ketika terdakwa Alan usai dugem di diskotik station pada 24 Oktober 2015 malam.

 Dalam pertemuan itulah mereka melakukan transaksi sabu seharga Rp 1 juta pergramnya. Selanjutnya terdakwa Alan janjian dengan Mat bertemu di perbatasan kota Probolinggo arah Surabaya. "Saat digerebek di Kamar Hotel, Polisi menemukan sabu seberat 16,478 gram lengkap beserta alat hisap yang ditaruh didalam bantal,"jelas Jaksa Lujeng saat membacakan surat dakwaannya.

 "Sedangkan yang 3,522 gram telah dikonsumsi terdakwa sendiri, terbukti dari hasil urine terdakwa yang positif menggunakan sabu,"sambung jaksa wanita bertubuh tambun ini.Kendati demikian, jaksa tak mau berspekulasi, Lujeng juga mencantumkan pasal pemufakatan jahat. "Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Lujeng.

 Dalam persidangan ini, Alan tak didampingi pengacara, Dia pun tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa Lujeng. Oleh hakim Musa Arief Aini, persidangan ini dilanjutkan ke pembuktian."Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, persidangan ini dilanjutkan dengan pemerikaaan saksi,"ujar Musa sambil mengetukan palunya sebagai pertanda berakhirnya persidangan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement