Sumari Diadili Gara - gara Cabut Tanaman

Sumari (kanan) saat diadili hanya karena
mencabuti rumput milik PKK
.
SURABAYA- Hanya gara-gara mencabuti tanaman, Sumari (59) akhirnya diadili di PengadilanNegeri (PN) Surabaya, Rabu (13/1/2016). Warga yang tinggal di Rangkah, Surabaya itu mengaku tidak pernah melakukan tuduhan tersebut karena saat kejadian dirinya sedang berada di rumah melawan penyakit  diabetes yang dideritanya.

 Kepada majelis hakim, Sumari berkali-kali membantah tuduhan seperti yang didakwakanJaksa Penuntut Umum (JPU) Atip. Sumari yang sudah berusia tua itu juga selalu membantah keterangan beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa Atip. "Saya tidak pernah melakukannya (mencabuti tanaman, red). Saat itu saya di rumah sedang sakit. Saya sakit diabetes," kata Sumari kepada majelis hakim.

 Bantahan Sumari pun tidak serta-merta membuat  hakim percaya. Hakim pun memperingatkan agar Sumari mengakuinya, jika tidak hukumannya diperberat. Namun tetap saja Sumari mengaku tidak tahu atas tuduhan itu. "Saya benar-benar tidak tahu, saya tidak kenal dengan mereka (parasaksi)," kata Sumari.

 Saat menjalani persidangan, Sumari tengah dalam kondisi mengenaskan. Untuk berjalan menuju kursi persidangan saja Sumari harus dibantu beberapa anggota keluarganya. Perban pun menempel pada kakinya yang terlihat terluka karena penyakit diabetes tersebut.

 Perlakuan penegak hukum pun dikeluhkan oleh keluarga Sumari. Boby, menantu Sumari menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini terjadi sudah setahun lalu. "Tiba-tiba bapak (Sumari) disuruh kekantor kejaksaan dan langsung dibawa kepengadilan disidang," terangnya.

 Boby juga mengaku bahwa Sumari tidak paham dengan hukum. Saat di PolsekTambaksari tiba-tiba penyidik menyuruh Sumari untuk menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Bapak ngomong ke saya katanya disuruh tandatangan BAP oleh penyidik yang bernama Jatmiko. Penyidiknya kemudianbilang biar nanti diurusi sama pak jaksaAtip," kata Bobi.

 Sementara itu, saksi Sumari mengaku melihat saat Sumari mencabuti tanaman milik ibu-ibu PKK. Sumari mencabuti tanaman itu karena merasa tanaman itu berada di wilayah rumah Sundari, saudara Sumari. "Sementara bu RT mengaku tanaman itu tidak berada di wilayah rumah Sundari," jelasnya.

 Tak hanya tanaman, lanjut saksi, beberapa pot-pot tempat tanaman juga dirusak Sumari. "Kemudian saya  lapor  bu RT dan besoknya pak Sumari dilaporkan kepolisi karena telah merusak tanaman dan pot milik ibu-ibu PKK," katanya dihadapan majelis hakim.

 Dalam dakwaan jaksa Atip, atas perbuatannya Sumari dijerat dengan pasal 406 tentang perusakan. "Ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut selama 2 tahun 8 bulan," kata jaksaAtip.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement