Guru SDN 1 Surondakan Jual Bahan

TRENGGALEK – Tenaga Pendidik ( Guru ) SDN 1 Surondakan diduga melanggar PP No 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasalnya saat ini para Guru Kelas telah melegalkan penjualan bahan ajar kepada siswa – siswi sehingga meresahkan para wali murid.

  Menurut Hardi Rangga, SH Jarlap LSM GMBI Distrik Trenggalek menerangkan Kamis (14/01) telah mendapatkan laporan bahwa Guru SDN 1 Surodakan Trenggalek telah menjual bahan ajar kepada murid, sekolah merupakan tempat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga para staf pengajar, lebih dianjurkan fokus pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional maupun daerah, mengingat dana itu berasal dari pemerintah.

  Masih menurutnya “Tapi kalau jual beli perlengkapan sekolah itu melalui koperasi yang bekerjasama dengan Komite Perwakilan Orangtua, itu tidak dilarang. Sebab, koperasi juga diatur dalam undang-undang. Namun apabila ada yang menjual barang di koperasi, tapi sekolahnya ikut campur, kemudian memaksakan siswa untuk membeli itu merupakan pelanggaran dan Dinas Pendidikan Trenggalek harus mempertegas sangsi pasalnya adalah sebagai Waskat ( pengawasan melekat),” tegas.

 Terkait tindakan ini LSM GMBI Distrik Trenggalek akan segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Trenggalek agar jangan sampai ada siswa tidak mampu kemudian bermasalah dengan sekolah karena dipaksa membeli pakaian seragam atau perlengkapan lainnya,” tambahnya.

  Selanjutnya larangan tenaga pendidik menjual bahan ajar diatur pada PP No 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan, ungkapnya tegas.

  Selain itu, sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan dengan alasan apapun. “Tapi kalau bentuknya hanya semacam partisipasi atau sumbangan dari orang tua siswa secara sukarela tanpa ada paksaaan itu masih diperbolehkan ,” imbuhnya (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement