Tanah Pasar Kedunglurah Milik Warga, Bukan Aset Desa


TRENGGALEK – Pedagang  pasar Kedunglurah Kecamatan Pogalan Trenggalek resah pasalnya Pemerintah Desa Kedunglurah mengintruksikan kepada pedagang harus membayar sewa kembali walaupun kontrak masih ada sampai tahun 2018 dan tanah yang dipakai Pasar Diduga Milik Warga.

  Menurut keterangan pedagang Pasar Kedunglurah yang tidak mau disebutkan namanya karena takut nantinya di intervensi Pemerintah Desa Kedunglurah menerangkan bahwa Pemerintah Desa baru mendatangi para pedagang dan mengintruksikan harus membayar uang sewa kembali dengan nilai bervariasi, ungkapnya.

  Masih menurutnya kios ukuran 1,5 m X 1,5 m Kelas A harganya 1juta rupiar, Kelas B 750 Ribu rupiah, dan Kelas C 500 ribu Rupiah serta harus dibayar lunas tidak boleh di cicil dengan batas waktu sampai bulan Maret 2016 kemudian apabila tidak membayar pedagang tidak boleh berjualan atau angkat kaki dari pasar Kudunglurah, imbuhnya.

  Selanjutnya kios los pasar Kedunglurah saat ini sudah dijual melalui Kamat yang notabenenya anggota BPD Desa Kedunglurah dan dibeli orang Desa Sukorame Kecamatan Gandusari senilai 8 juta Rupiah, lanjutnya.

  Kemudian tanah pasar Kedunglurah bukan tanah milik desa namun milik warga yaitu, Mulyono, Kodiran, Kandar, dan Mukiyat dan PJKA yang dulunya dipinjam Desa untuk lapangan sepak bola jadi bukan tanah aset Desa namun oleh Pemerintah Desa saat ini dipakai pasar dan disewakan kepada pedagang tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah ataupun ahli waris, tegasnya.

  Seterusnya Ahli waris yang juga berjualan di Pasar Kedunglurah dalam waktu dekat akan menggugat Pemerintah Desa karena tanah yang dipakai Pasar adalah bukan tanah Kas Desa melainkan tanah milik warga dan PJKA, pungkasnya. (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement