Kab. Banyuwangi Terima Saham 10 % Dari Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu

BANYUWANGI - Tambang emas Tumpang Pitu yang letak geografisnya di pesisir pantai selatan masuk wilayah desa Sumber Agung kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, yang jaraknya dengan kota Banyuwangi arah selatan kurang lebih 80 Km, bertestur pegunungan membentang mulai wisata pantai Lampon hingga wisata Pulau Merah yang luasnya kurang lebih 900 Ha.

 Tambang emas Tumpang Pitu sebelum dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo (BSI)  dikelolah oleh PT. Merdeka Serasi Jaya (MSJ). Pada waktu pengelolahan tambang emas yang pelaksananya PT. MSJ memberikan saham 10 % ke pihak Pemkab Banyuwangi pada tahun 2013 melalui perjanjian Golden Shar.

 Pemkab Banyuwangi  menyatakan bahwa pemberian hibah atau saham 10 % oleh perusahaan pengelolahan tambang emas tumpang Pitu oleh PT.MSJ merupakan pemberian hibah yang legal tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. (Pada waktu legislatif menanyakan hibah yang diberikan oleh PT. MSJ kepada Pemkab ).

 Hibah berupa 10 lembar saham senilai Rp 10 milyar, yang diberikan oleh PT. MSJ pada waktu itu dipertanyakan oleh  dewan sangat kecil, tetapi pihak Pemkab menjelaskan  bahwa sampai pada saat itu sebelum perusahaan diambil alih oleh PT. BSI perusahaan pengelola tambang emas PT. MSJ  belum melakukan eksplotasi emas, jika perusahaan sudah berproduksi , maka nilai saham akan naik, sehingga secara otomatis 10 ribu lembar saham setara 10 persen ikut merangkak naik. Ini merupakan pemberian saham paling tinggi di Asia dan Indonesia. Di daerah lain pemerintah daerah hanya meendapat royalty tiga persen, dan tiga persen itu masih dibagi dua dengan pemerintah provinsi.

 Menurut kabag hukum Pemkab Banyuwangi pada waktu itu yudi Pramono memberikan penjelasan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomer 12 tahun 2012, Pemerintah boleh menerima hibah dari BUMN, BUMD, Pemkab juga mempunyai Perda investasi daaerah, nomer 7 tahun 2007, juga perda bantuan pihak keiga berrupa wakaf, atau hibah, jadi tidak ada aturan ang saling tabraakan. Terkait deviden, hitungannya akan ditentukan Rapat Umum 

 Pemegang Saham (RUPS) yang sesuai UU nomer 40 tahun 2007.   
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Slamet Kariono  menjelaskkan  Sebelum Pemkab Banyuwangi menerima hibah dari PT MSJ sudah berkonsultasi ke berbagai instansi yang berkompenten, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 Selain itu Pemkab juga berkonsultasi dengan PT. Bahana Sekuritas merupakan konsultan keuangan Negara. Ternyata hibah yang diterima Pemkab Banyuwangi paling menguntungkan, Banyuwangi mendapat 10 persen dari dari 100 persen saham. Ditempat lain hibah yang diterima hanya 7 persen dari 24 persen total saham .
Dijelaskan juga hasil negosiasi Pemkab Banyuwangi dengan investor tambang, paling tinggi di Asia dan Indonesia, di daerah lain pemerintah daerah hanya mendapat royalty 3 persen, dan 3 persen ini masih dibagi dua dengan pemerintah Provinsi.

 Seperti pertambangan emas Newmont di Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah setempat hanya mendapat 7 persen dari 24 persen. 7 persen itu gratis, karena pemda setempat harus mengeluarkan APBD untuk membeli saham 7 persen dari 24 persen itu. Banyuwangi mendapat saham 10 persen dari 100 persen secara gratis dan tidak ada uang APBD sepeserpun.

 Sampai saat ini berdasarkan data Kementerian Keuangan RI , belum ada pemerintah daerah di Indonesia dan Asia yang berhasil mendapat saham sebesar 10 persen. Sahaam 10 persen itu merupakan saham non-dilusi (saham tdak akan berkurang dengan adanya investasi tambahan).

 Jadi saham non-dilusi sudah jelas, saham 10 persen yang dimiliki Pemkab Banyuwangi tidak akan menyusut meski pihak investor  menambah nilai investasi berapapun selama tambang emas beroperasi , maka saham rakyat Banyuwangi tetap 10 persen.

 Perusahaan tambang emas sebelum mengadakan eksploitasi emas, perusahaan yang mengelola  pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, harus memenuhi AMDAL ( Analisa Mengenai Damak Lingkungan) dari aspek sosial.AMDAL harus memenuhi syarat  aspek sosial juga harus dipenuhi. Ungkapnya.

 Diwaktu itu pada hari Senin (16/9) 2013 ada perubahan draf rancangan perubahan peraturan daerah (RAPERDA) pernyataan modal dari pemkab Banyuwangi, sebab dalam draf rancangan perubahan Perda tertera investasi 10 ribu saham senilai Rp 10 miliar kepada perusahaan yang mengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu.

 PT. Merdeka Serasi Jaya (MSJ) merupakan pemegang saham terbesar dalam penambangan emas di Tumpang Pitu dari PT. Bumi Sukses Indo (BSI) yang sekarang merupakan perusahaan  yang menambangan emas di Gunung tumpang Pitu itu. Handoko sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Banyuwangi membenarkan adanya draf rancangan perubahan perda penyertaan modal dari Eksekutif. Regulasinya jika draf sudah disetujui oleh Balegda baru dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk meneliti raperda itu .Katanya.

 Diberitahukan bahwa PT. BSI yang melakukan penambangan di Gunung Tumpang Pitu merupakan konsorsium PT. Merdeka Serasi Jaya (MSJ) yang terdiri tujuh perusahaan. Didalamnya terdapat nama Bos PT.Indo Multi Niaga (IMN), dan PT. IMN merupakan pemilik izin operasi penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu sebelum dialihkan ke PT. BSI.

 Wakil ketua DPRD Banyuwangi H. Joni Subagio SH.Mhum dikonfirmasi mengharapkan agar saham yang 10 persen  dari PT. BSI itu harus betul-betul hbisa dinikmati oleh masyarakat Banyuwangi, kalau 10 persen itu dikelola oleh Pemda Banyuwangi dengan baik, maka kehidupan masyarakat Banyuwangi kehidupannya akan lebih baik. Kalau menurut peneliti, Tambang emas Gunung Tumpang Pitu merupakan tambang emas terbesar setelah Freeport, tambang emas Tumpang Pitu mempunyai luas keseluruhan kurang lebih 30.000 Ha, sedang kan 1 ton tanahnya mengandung 0,9 kg.Berbeda lagi peneliti geologi dari Institut Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Adi Widodo menilai, bahwa kandungan emas di Gunung Tumpang Pitu tidaklah banyak , akan tetapi nilai ekonominya cukup menguntungkan. Ungkapnya (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement