Kasus Pungli Sentra PKL Disoroti Kejaksaan

                          


             

‘Oknum Pungli Malah Diusulkan Jadi Sekcam’

Surabaya Newsweek - Kasus pungli Sentra PKL Kecamatan Tandes , mulai bergulir  ke penegak hukum, salah satunya Kejaksaan yang saat ini, mulai menyoroti keterlibatan oknum Kecamatan yang ikut melakukan Pungutan Liar (Pungli). 


Dalam waktu dekat usai melakukan kroscek kepada pedagang di sentra PKL dan mengantongi data yang dirasa cukup, dipastikan kejaksaan akan memangil oknum dari Kecamatan Tandes yang diduga kuat melakukan pungli. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus tersebut.


Perlu diketahui bahwa ,untuk retribusi sewa  pedagang sentra PKL yang diatur oleh Dinas Koperasi untuk biaya global hanya Rp. 75.000/ Bulan, sedangkan Pedagang  ini malah dibebani dengan biaya Rp. 150.000 / Bulan, ada kelebihan Rp. 75.000/ Bulan kepada setiap PKL ,sementara ini jumlah stand PKL ada 13 stand , dan ini sudah berjalan selama 11 Bulan.


Celakanya Camat Tandes, Daya, yang dikonfirmasi terkait permasalahan itu seolah tidak begitu respon atas keterlibatan oknum Kecamatan tersebut. Terbukti oknum pegawai tersebut justru di usulkan menjadi Sekertaris Kecamatan (Sekcam). Entah, ada hubungan apa antara, oknum Kecamatan ini dengan Camat Tandes ?.


Salah satu  pegawai  Kejaksaan yang enggan namanya dipublikasikan menjelaskan, saat ini masih mengumpulkan data terkait pungutan liar yang terjadi di setra PKL Tandes , ketika data ini sudah lengkap, maka akan segera kami tindak lanjuti ,” terangnya.


Ketika, dikonfirmasi lewat nomer selulernya  Camat Tandes ,terkait   langkah yang akan dilakukan terhadap, kasus sentra PKL diwilayahnya ,yang sekarang ini disoroti  oleh Kejaksaan, sampai berita ini diturunkan Camat Tandes ini, enggan membalas SMS, yan dikirimkan Newsweek lewat telpon selulernya .

 

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Dan Otoda  Drs. Eddy Christijanto, M.Si, dalam menanggapi kasus Pungli di sentra PKL di wilayah Kecamatan Tandes, mengatakan bahwa, pihaknya akan segera memanggil oknum tersebut, yang diduga telah melakukan pungutan liar untuk di klarifikasi,” terangnya.   ( Ham )   



Lebih baru Lebih lama
Advertisement