Polda Gelar Anev Tahun 2015

Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji, 
saat Anev di Polda Jatim.
SURABAYA - Polda Jatim melaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas selama tahun 2015, Selasa (29/12) di ruang rapat Rupatama. Anev yang membahas catatan selama setahun lalu ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji.

 Dari data hasil Anev tersebut, tercatat reward dan punishment yang diberikan kepada anggota, kejadian laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, serta kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Jatim selama setahun terakhir.

 Sepanjang tahun 2015, terkait pelanggaran disiplin tercata sebanyak 47 anggota dikenakanakan hukuman. Hukuman tersebut mulai hukuman ringan, dengan memberi surat tegoran tertulis, ditunda kenaikan pangkat, pendidikan, gaji berkala, penempatan ditempat khusus, hingga terkena mutasi demosi.

 Selain terkait melanggar kedisiplinan, anggota yang melanggar kode etik juga dikenakanan punishment atau hukuman. Sebanyak 14 polisi yang berdinas di jajaran Polda Jatim langsung dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah melanggar kode etik kepolisian.

 Penyebab pemecatan tidak dengan hormat karena mereka terlibat tindak pidana narkoba yang kini tengah diperangi oleh kepolisian. Seperti kasus yang masih teringat dibenak kita, yakni kasus kepimilikan Narkoba jenis sabu 13 kg yang melibatkan oknum anggota polisi di Sidoarjo. Selain itu, penyebab pemecatan anggota polisi karena terlibat tindakan kriminalitas lainnya, yang jelas sudah menyimpang dengan kode etik sebagai polisi.

 Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji, Selasa (29/13), menegaskan, pihaknya gencar memberantas dan memerangi Narkoba, maka internal polisi juga harus bersih dari narkoba. Pihaknya juga tidak menoleransi atas tindakan polisi nakal terutama yang terlibat  narkoba, karena menurut kami Narkoba lebih parah daripada Korupsi.

 Bukan mengesampingkan atau meremehkan kasus tindak pidana korupsi, namun Narkoba berdampak lebih jahat kepada generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia. Jika dari petugas saja sudah menyentuh barang haram saja, bagaimana dengan masyarakat yang akan dilindungi dan diayomi. Maka dari itu, pihaknya tidak mentolerir anggota yang terlibat kasus Narkoba maupun tindak kriminal yang melawan hukum.

 "Jika anggota tidak bisa dibina dengan baik, maka akan kita binasakan (PTDH)."ungkap Anton. Para oknum polisi yang di PTDH sebenarnya sudah lama diproses. Baik itu lewat peradilan umum, sidang kode etik, dan sidang disiplin. Namun mereka masih menunggu Surat Keputusan (Skep). Setalah Skep turun, mereka sudah resmi diberhentikan tugas menjadi anggota Polri.

 Semoga dari kejadian tersebut, pihaknya berharap anggota yang dikenakan sanksi PTDH bisa memperbaiki diri dan mengambil hikmah dari kejadian yang dialaminya.

 Selain mengungkap kasus narkoba yang menyangkut oknum anggota Polri, Polda Jatim dan jajaran semakin gencar memangkas kasus Narkoba yang merajalela di masyarakat. Selama tahun 2015 tercatat berhasil mengungkap kasus sebanyak 3.298, sedangkan pada tahun 2014 hanya sebanyak 2.577.

 Menurut data tersebut, pengungkapan kasus narkoba mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 27,98 %. Dari kasus yang berhasil diungkap, tersangka yang diringkus sebanyak 4.046, jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 3.232, atau tingkat kenaikannya sebanyak 25,18%. Didalamnya terdapat 2 penanam, 18 pengedar, 3.484 pengedar, dan 542 pemakai.

 Tersangka yang terlibat dalam kasus Narkoba bermacam-macam, mulai dari pelajar hingga pengusaha. Tersangka dikalangan pelajar cenderung menurun. Turunnya jumlah pelajar yang terlibat, hal tersebut hasil peran dari sosialisasi bahaya narkoba yang kerap dilakukan Polri kepada pelajar. Sedangkan dikalangan pedangang dan pengusaha meningkat tajam.

 Untuk kejadian laka lantas dan pelanggaran yang terjadi di jajaran Polda Jatim selama tahun 2015, tercatat sebayak 905.378 pelanggar lalu lintas, naik sebanyak 26,63%, dari angka sebelumnya yang berjumlah 714.959 pelanggar. Jumlah pelanggaran di tahun 2015 di dominasi pengendara R-2 sebanyak 584.101, sisanya pengendara mobil barang sebanyak 63.160, mobil penumpang sebanyak 59.395, bus sebanyak 8.303.

 Sedangkan untuk kejadian laka lantas yang tercatat di tahun 2015 sebanyak 32.625, padahal di tahun sebelumnya hanya 30.720, meningkat sebanyak 6,2%. Korban laka lantas yang mengalami meninggal dunia (MD) menurun dari tahun sebelumbya sebanyak 5.174 menjadi 4.752, luka berat (LB) juga menunjukkan angka penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 1.539 menjadi 1.418, luka ringan (LR) meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 22.132 menjadi 24.174.

 Semoga kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya di wilayah Jawa Timur akan mengalami penurunan di tahun 2016. Anton juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dijalan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas, agar terciptanya keteraturan dan menekan angka kecelakaan saat berkendara, pungkasnya.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement