Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Terindikasi Nilep Dana BSM

BONDOWOSO – Upaya pemerintah pusat untuk menuntaskan pendidikan 12 tahun benar-benar diwujudkan. Salah satunya pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada siswa dan siswi guna untuk meringankan beban biaya sekolah. Bantuan tersebut berupa  (BSM) Bantuan Siswa Miskin. Akan tetapi, bantuan tersebut masih banyak di salah artikan oleh pihak sekolah, juklak dan juknisnya pun tidak dijadikan pedoman yang benar, sebaliknya hanya dijadikan lahan basah untuk meraup ke untungan pribadi pihak kepala sekolah. 

 Mengupas,” juklak dan juknisnya Bantuan Siswa Miskin (BSM). Di jelaskan, dengan alasan apapun dana BSM tidak diperbolehkan adanya potongan atau pungutan. Tetapi yang terjadi sebaliknya sepak terjang Mahfud, S.Pd. selaku Kepala Sekolah (MI) Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso sangat lihai dan berani.

 Setelah Soerabaia Newsweek mengkonfirmasi salah satu wali murid yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, memang benar mas..? di MI Miftahul Huda ini, telah terjadi pemotongan BSM yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pemotongan BSM tersebut, sangat fantastik. Dari nominal yang seharusnya per siswa menerima bantuan BSM sebesar Rp.450.000,-  namun kenyataan yang terjadi di sekolah MI Miftahul Huda tidak sesuai dengan yang di harapkan oleh semua wali murid. 

 Sedangkan siswa dan siswi penerima bantuan BSM dari kelas 1 sampai kelas 6 hanya menerima sebesar Rp.112.000,- dengan dalih uang tersebut sudah di potong untuk pembelian materai dan pembayaran buku. “Kami merasa curiga dan tidak wajar dengan apa yang di sampaikan oleh Kepala Sekolah waktu mengadakan sosialisasi. Bahwa, bantuan BSM tersebut hanya sebesar Rp225.000,- dengan alasan sisanya menununggu pengambilan tahap ke dua sebesar Rp.225.000,- sedangkan sekolah yang lain menerima penuh bantuaan BSM sebesar Rp.450.000,- tanpa ada potongan dari pihak sekolah. Kami selaku wali murid ngikuti apa yang di kehendaki oleh pihak sekolah. Karena kami tidak tau tentang aturan tersebut. Di samping itu, kami disuruh menyampaikan kalau ada Wartawan atau LSM bahwa, bantuan BSM tersebut sebesar Rp.125.000, ucap wali murid yang enggan disebut jati dirinya. 

 Para walimurid berharap kepada penegak hukum baik Polres dan Kejaksaan harus segera bergerak cepat  untuk menindak lanjuti permasalahan BSM yang terjadi di MI Miftahul Huda. Agar tidak berlarut-larut dan kepalah  sekolah yang bersangkutan agar segera di panggil dan diproses secara hukum yang berlaku imbuhnya. Hingga berita ini di turunkan pihak Kepala Sekolah MI Miftahul Huda Mahfud, S.Pd. belum bisa di konfirmasi. Bersambung (Hen) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement