La Nyalla Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik, Sukardi Nyelinap Kabur

SURABAYA – Setelah tidak menghadiri atau mangkir dalam panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, hari Senin, (18/1) lalu. La Nyalla Mattaliti, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Jatim akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik, hari Rabu pagi,(20/1) dalam dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim hingga lebih dari 8 jam pemeriksaan itu. Meskipun tampak lelah di wajahnya, tapi Ketua Umum Kadinda Jatim hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan puluhan wartawan dengan tegar. Ahmad Sukardi, Sekadprov Jatim menyelinap dan tidak mau menjawab pertanyaan media.

“Materinya sama pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saya dengan pertanyaan yang diajukan pada kasus  dana hibah sebelumnya. Ada 45 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik,” ucap Nyalla berlalu sembari tersenyum. Sebelumnya, Kepala Kejati, Maruli ES Hutagalung enggan membocorkan pemeriksaan Ketua Umum Kadinda Jatim ini. “Mereka bukan diperiksa, tetapi sifatnya dimintai keterangan karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya mengelak. Saat ini saya sedang dalam penyidikan adalah kasus Minyak di Pasuruan, Pasir Besi di Lumajang,” kelit Maruli.

 Setelah berhasil menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Waketum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring sebagai narapidana, kini penyidik Pidsus Kejati Jatim mulai mengobok-obok akan keterlibatan Ketua Kadin Jatim, La Nyala Mattaliti dalam kasus ini. Seperti diberitakan, Diar Kusuma Putra telah dijatuhi setahun dua bulan. Sedangkan, Nelson Sembiring dipenjara 5 tahun delapan bulan dan denda mengembalikan kerugian negara. “Keduanya (Diar dan Nelson,red.) tidak melakukan upaya hukum sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Ahmad Riyadh, penasehat hukum La Nyalla, menjawab pertanyaan kemarin.

 Dikatakan pula oleh Riyadh, pemanggilan masih dalam tahap penyelidikan dan masih belum ada penetapan dalam kapasitas apa Nyalla dilakukan pemeriksaan ini, apakah sebagai saksi atau tersangka masih belum jelas sifatnya, sehingga dalam pemeriksaan tersebut Nyalla tidak didampingi oleh penasehat hukum. Untuk itu, saya minta untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan biarkan pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya, cetus Riyadh.

 Dalam penyelidikan kasus  dana hibah Kadin Jatim ini, Dandeni belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Sebab, pihaknya masih perlu memintai keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. “Sementara ini belum bisa bicara banyak perihal kasus ini. Kan baru penyelidikan,”ujarnya disela-sela pemeriksaan.  La Nyalla  Mattalitti hadir memenuhi permintaan penyidik Pidsus Kejati Jatim pada Rabu kemarin (20/1) pukul 09.00 pagi (kemarin) hingga pukul 17.30. Yang juga menjalani pemeriksaan kemarin diantaranya; mantan anggota DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu dan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi. Tidak diketahui jam berapa kedatangan kedua orang tersebut, tapi Sabron meninggalkan gedung Adhyaksa di jalan A.Yani Surabaya lebih dulu. Sekitar pukul 12 siang. Sedangkan, Ahmad Sukardi, Sekdaprov Jatim menyusul beberapa menit, setelah La Nyalla meninggalkan.

 Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menyatakan, hasil pemeriksaan ini akan dilanjutkan dengan kajian oleh tim penyelidik. Tujuannya untuk menentukan langkah hokum selanjutnya. “Pemeriksaan dilakukan pada beberapa pihak, sebanyak 30 orang, yaitu; ada pejabat di Kadinda Jatim dan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang berkaitan dengan pengucuran dana hibah. Penyelidikan kasus ini bermula tahun 2010-2014, Kadinda Jatim menerima dana sekitar Rp 52 miliar dari Pemprov Jatim. Perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 26 miliar,” terang Romy.

 Sebelumnya, pada Selasa 31 Maret 2015 lalu,  La Nyala pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kepada awak media, La Nyala tak membantah telah menandatangani laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bermasalah itu. Namun, Nyalla mengaku tidak tahu bahwa dana tersebut disalahgunakan. Dia berdalih, kesalahan itu merupakan tanggung jawab anak buahnya.

 Diakui Nyalla, Dana hibah tersebut dikucurkan Pemprov kepada Kadinda Jatim setelah dirinya menandatangani kerja sama dengan Gubernur Soekarwo. Namun, penggunaan dana tersebut didelegasikan kepada Waketum Kadin. ”Saya serahkan tanggung jawabnya,”jelas Nyala usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/3/2015). Saat itu, Nyala juga berdalih tidak tahu tentang dugaan pembuatan laporan fiktif. Kabar tersebut malah diketahuinya dari media massa.  Nyalla mengaku hanya dilapori penggunaan dana tersebut. Laporan yang disampaikan pun hanya yang baik-baik.

 Dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sudah dilimpahkan kepada Waketum. Hal itu diperkuat surat keputusan yang melimpahkan tanggung jawab penggunaan dana kepada wakilnya. ”Dia (Waketum, Red) yang harus bertanggung jawab,”pungkasnya kepada media beberapa waktu lalu. Nyalla juga mengaku  tidak terlibat dalam pengembalian uang Diar dan Nelson. Dua terdakwa  itu memang telah menyerahkan sejumlah uang kepada kejati. Pengembalian dilakukan secara bertahap. Hingga kini, total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5,75 miliar. Nyalla menegaskan, uang sebanyak itu benar-benar milik dua tersangka. Sama sekali tidak ada uangnya di situ.

 Seperti diketahui,  penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Pemerintah di Kadin Jatim oleh Penyelidik Pidsus Kejati Jatim merupakan produk terbaru Pidsus. Bedanya, penyelidikan kasus ini tidak berkaitan dengan dua terdakwa yakni, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Tapi, penyelidikan ini merupakan upaya pengembangan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor : Print 1470/O.5/Fd.1/12/2015 tanggal 30 Desember 2015. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement