PN Surabaya Bentuk Tim Investigasi

81 Berkas Perkara Raib
PN Surabaya Bentuk Tim Investigasi

SURABAYA -  Terkait lenyapnya  81 berkas perkara yang ada di PN Surabaya,Nur Hakim, ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan pihaknya secara serius menelusuri kasus dugaan hilangnya berkas upaya hukum di institusi yang dipimpinnya itu.

 Sebagai wujud keseriusannya, Nur Hakim telah membentuk dua tim investigasi sekaligus untuk mengusut kasus tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, panitera pengganti (PP) Dwityo Prasanto yang diduga   sebagai pelakunya, bakal dipidanakan.

 Masih menurut Nur Hakim, dua tim tersebut telah dibentuknya pada Kamis (21/1) lalu. Salah satu pertimbangan pembentukan dua tim sekaligus lantaran masalah yang dihadapi cukup serius dan pelik. Meski ada dua tim yang diterjunkan, mereka memiliki tugas dan peran yang berbeda.

 Ditambahkan Efran Basuning, staf humas PN Surabaya, kedua tim investigasi itu menelusuri masalah yang sama. Yaitu berkas upaya hukum yang dikabarkan hilang. Hanya saja, obyeknya berbeda. Satu tim bertugas memeriksa pelanggaran disiplin dan satu tim lainnya bertugas untuk mencari berkas.

 Sayangnya, Efran menolak menyebutkan siapa saja yang berada di dalam tim tersebut. ”Masak harus saya omongkan. Yang jelas sudah ada tim,” ucapnya.

 Namun Efran memastikan, jika tim investigasi sudah bekerja dan menemukan pelanggaran, maka DS bisa dipidanakan. ”Dia (Dwityo, Red) bisa masuk penjara. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa saja bisa masuk penjara,” tegasnya dengan nada tinggi.

 Burhanuddin, hakim PN Surabaya yang juga ditunjuk menjadi humas menambahkan, pemidanaan itu bisa dilakukan lantaran berkas perkara itu adalah dokumen negara. ”Untuk tahu saja, hanya para pihak terbatas. Apalagi dihilangkan,” terang Burhan panggilan akrabnya.

 Dia meminta kepada masyarakat yang merasa berkas upaya hukumnya hilang atau bermasalah, agar melapor ke Panitera Sekretaris PN Surabaya. Laporan itu akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh tim investigasi yang sedang mengumpulkan bahan dan bukti-bukti.

 Burhan mengatakan, Dwityo nantinya juga akan dimintai keterangan mengenai masalah tersebut. Dan akan ditanyai seputar berkas perkara apa saja yang ditanganinya, kelanjutan dari tahapan berkas tersebut.

 Tim investigasi juga melacak berkas apa saja yang hilang atau prosesnya tidak dilanjutkan. ”Itu tanggung jawab dia (Dwityo, Red),” imbuhnya.

 Seperti diberitakan, Dwityo Prasanto diduga menghilangkan berkas upaya hukum. Dari pendataan sementara, berkas yang raib sebanyak 81 perkara pidana umum dan perdata. Hanya saja, sampai sekarang belum jelas  berkas apa saja yang hilang. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement