Terkait BB dan Berkas Perkara Raib ? Kapolda Jatim Copot Kasudit Tipiter

Limbah B3 berupa Sluge Ipal yang meluber dan dibuang
di lapangan tembak MARINIR Karang Pilang Surabaya
GRESIK - Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, S.H, M.H. memberikan atensi penuh terhadap persoalan lingkungan hidup di Jatim, tidak terkecuali. Bahkan, keseriusan ini dibuktikan oleh Kapolda Jatim kepada AKBP Anjas, Kasubdit Tipiter telah dicopot atau dibebaskan tugaskan dari jabatannya dan dimutasi di Polda Jateng dan Kompol Suyono, Kanit III yang menangani juga dimutasi entah dimana posisinya. Sebanyak enam unit dump truk tronton pengangkut limbah B3 (bahan berbahaya beracun) diduga  milik PT Lewind berasal dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta (Jawa Pos Group) berhasil diamankan Polda Jatim,  Rabu, (14 Oktober 2015) malam hari dan dijadikan barang bukti (BB). Namun, BB yang berhasil disita oleh petugas tersebut raib entah kemana dan berkas perkaranya tidak diketahui rimbanya.

 Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, S.H, M.H.
 Diduga dump truk tronton dan penghasil limbah B3 tersebut telah menyalahi UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang transportir limbah B3. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, enam dump truk tronton yang diamankan tersebut mengangkut limbah B3 berupa sluge ipal kertas dari PT Adiprima Suraprinta berlokasi Desa Sumengko, Kec. Wringin Anom - Gresik Jawa Timur , diduga  dibuang di lokasi yang sekarang dijadikan lapangan tembak di kawasan Marinir Karangpilang Surabaya ditengah perjalanan berhasil diamankan oleh tim dari Polda Jatim.

 Warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko, Kec.Wringin Anom Gresik merasa terganggu dan tidak nyaman akibat limbah B3 mengandung unsur-unsur kimia, seperti; logam berat arsenic (Cu), Mercury (Hg), Timbal (Pb), Tembaga Katmium (Cd), Perak (Ag), Sianida (Cn) yang dihasilkan kertas berkas dari luar negeri, yaitu; Singapura, Hongkong  dan Eropa untuk pabrik kertas yang diproduksi. Sepanjang bantaran dekat sungai bungah yang bermuara di Kali Surabaya dipenuhi dengan aneka sampah atau limbah B3 yang dihasilkan oleh pabrik kertas dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan lingkungan  warga sekitarnya.

 Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bahwa awal berdirinya pabrik kertas itu warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko ‘disuap’ oleh PT Adiprima dengan memberikan sejumlah santunan sejumlah uang. Namun, pembagian uang tersebut kini tidak merata dan hanya sebagian kecil warga Dusun Sidotompo yang mendapatkan ‘hadiah’ atas kehadiran pabrik kertas didesanya. Lurah Desa Sumengko, Poniman yang ditemui mengatakan “Warga Sidotompo tidak ada masalah dan semua kegiatan warga dipenuhi oleh pabrik,” ucapnya  buru-buru meninggalkan kantor kelurahan.

 Saat akan dikonfirmasi Edy Purwanto, Kepala HRD dan General Affair  yang menjadi pengelola limbah B3 dari PT Adiprima tidak bisa dihubungi. Dia dihubungi melalui ponselnya tidak diangkat dan pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat hingga berita diturunkan juga tidak dijawab yang bersangkutan. Setali tiga uang, Nurcahyo Jatmiko, Direktur PT Adiprima Suraprinta tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan.  Limbah tersebut seharusnya dikelola secara benar sesuai peraturan yang ada, termasuk perpindahan untuk ijin angkutnya . Hanya untuk mendapatkan keuntungan yang  lebih, malahan perusahaan   harus melakukan jalan pintas dan bekerjasama dengan perusahaan yang tidak mempunyai ijin.

 Di tempat terpisah, mantan Direktur PT Adiprima Suraprinta, Misbahul Huda yang ditemui usai memberikan ceramah di Masjid Al Falah, Kamis siang, (21/1) mengaku terkejut limbah B3 milik PT Adiprima telah ‘dicokok’ oleh aparat Polda Jatim. “Kami mempunyai IPAL (instalasi pengelola limbah) yang diprakarsai oleh Suroso Imam Jazuli,  ekonom asal Unair dengan dana miliaran rupiah untuk mengolah limbah cairnya. Untuk limbah padatnya, masih kata Huda, memang masih ada masalah. Nanti akan saya laporkan pada pak Dahlan,” terangnya. Disinyalir PT Adiprima Suraprinta yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos group bekerja sama dengan transportir yang  mau dibayar murah apalagi  pembuangan ataupun ijin pemanfaatanya  tidak jelas perijinannya.  Perusahaan itu ditawari oleh transportir yang tidak jelas perijinan untuk mengangkut limbah B3 sehingga harga yang dibanderol Rp 120  per kilonya. Padahal, untuk mengangkut limbahnya itu harganya adalah penawaran berkisar Rp 250 rupiah per kilonya.

 Dari informasi yang di dapat oleh ijin transportir ke enam dump truk tronton tersebut sangat patut diragukan, diduga kuat tidak mengantongi ijin baik dari KLH (Kementrian Lingkungan Hidup) maupun ijin Dishub ( Kementrian Perhubungan). Sedangkan perijinan dari KLH dan Dishub itu adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Transportir limbah B3 serta pemanfaat. Informasi yang dikutip dari sumber menyebutkan, “Biasanya, setiap hari angkutan yang ‘disediakan’ oleh PT Lewind sebanyak 10 unit truk berjenis tronton dan masing-masing truk mengangkut sekitar 28 -29 ton sekali angkut. Tergantung cuaca dan kondisi jalan ramai atau kepadatan jalanan, bisa  3 atau 2 rit setiap hari sehingga kalau dibuat rata-rata limbah B3 yang diangkut dan dibuang dari PT Adiprima Suraprinta (AS) sebanyak 560 ton,” tuturnya.

 Pihak transportir selaku penanggung jawab dari enam dump truk tersebut saat memberi keterangan terkait penangkapan tersebut menyatakan " Saya sudah bekerja sama dengan transporter PT Lewind , disini kami pun menggunakan manifest PT Lewind jadi keberadaan kami baik baik saja " ungkap Sonny Dwi A yang mengaku wakil dari PT Lewind saat itu.Pada bagian lainnya, PT Lewind, perusahaan transpotir untuk angkutan limbah B3 beralamatkan di jalan Palem 2, Waru Sidoarjo, dihubungi Rabu, (27/1) melalui Lika, Bagian Umum mengaku tidak tahu-menahu persoalan. “Nanti, bapak akan dihubungi oleh pak Supriadi, pimpinan kami,” elaknya.

 Sekedar diketahui Nomor Polisi dump truk tronton yang berhasil diamankan Polda Jatim  adalah bernopol masing-masing;L 6099 WC, S 8303 UN,  B 9489 WO, W 8364 UC, W 8362 UC, dan  N 9909 UT  tidak ada  di tempat seperti penyitaan semula. Sementara itu, mantan Kasubdit Tipiter, Direskrimsus, AKBP Anjas yang dihubungi per telepon hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan menyatakan “Saya sudah pindah mas, saya sekarang ada di Semarang,” jawabnya singkat. Bersambung (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement