Produsen Sandal Berlafadz Allah Bukan Orang Bodoh

Barang Bukti Sandal Berlafadz Allah dan Matras
GRESIK - Indonesia  adalah negara  terbesar  sedunia  yang  penduduknya memeluk  agama Islam yang  di kenal ramah, murah senyum, dan pemaaf, kiranya kebaikan  umat  Islam ini disalah gunakan  oleh  oknum yang anti Islam diantaranya dengan sengaja  melecehkan simbol Islam yang berakibat bisa menimbulkan   keresahan di masyarakat, permusuhan antar umat  beragama tanpa di sadarinya dampaknya bisa berakibat memecah belah persatuan diantaranya   produk-produk yang bersimbolkan Islam yang sudah beredar yang mana simbol Islam tersebut ditempelkan di tempat yang tidak sepatutnya seperti pada produk sandal, sepatu, kaos kaki, celana ketat perempuan (leging) dan yang terakhir beredar pada bulan Desember 2015 adalah trompet, maka di butuhkan peran serta instansi yang terkait diantaranya  disperindag, kepolisian, kejaksaan, dan  kehakiman agar bertindak lebih tegas dalam menghadapi perkara tindak pidana pada kususnya penistaan agama dengan memberikan hukuman yang maksimal sebagai efek jera kepada siapapun pelakunya tanpa  pandang bulu, agar di kemudian hari tidak terulang lagi bermunculan kasus yang sama dengan modus-modus operandi dalam bentuk lain.

 Pengadilan negeri Gresik kini menyidangkan terdakwa Nanangkaruniawan  yang di duga melakukan penistaan  agama Islam, karena dari hasil karya desainnya dengan menggunakan simbol Islam. Sidang terbuka untuk umum diruang sidang satu tanggal 4 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ketua  MUI Gresik, KH.M. Mansoer Shodiq,M.Ag, dan 3 karyawan PT. PPM yakni Mulyanto bagian produksi, M.Zainun bagian Tekhnik Matras, dan saksi Kusyanto Supervisor, yang mana kesaksian KH.Mansoer “bahwa benar dia sebagai pelapornya ke Polres Gresik karena situasinya sangat meresahkan masyarakat dan banyak telpon yang masuk ke kantor MUI dari umat dan Ormas Islam dan saya meyakini yang bertuliskan di alas sandal jepit produksi PT Pradipta tersebut adalah jenis kaligrafi kufi suratAl Ikhlas dengan lafadz Allah, dan meyakini pula ini ada unsur kesengajaan”singkat Mansoer.
Nanang (Terdakwa)
 Berbeda dengan kesaksian ketiga saksi dari karyawan PT.PPM terkesan memberikan jawaban berbelit-belit kepada Majelis Hakim dan banyak pertanyaan baik dari majelis maupun JPU dengan jawaban sudah lupa dan tidak tahu persis sama seperti jawaban para koruptor negara ketika menjawab pertanyaan hakim dipersidangan dan,dan Kusyanto sebagai supervisor diperusahaan tersebut dia mengakui yang perintahkan saksi M.Zainun untuk menghilangkan tanda lafadz Allah pada ketiga matras dengan cara di betel dan dibor.

 Oleh jaksa penuntut umumThesar Yudi Prasetya dari Kejari Gresik terdakwa yang desainer PT.Pradipta Perkasa Makmur kawasan Wringinanom KM 33.2 Gresik ini diduga melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan, karena dimana pabrik tempat ia bekerja telah memproduksi ribuan sandal jepit berlafadz ALLAHsejak September 2015 dan telah beredar diseluruh indonesia namun sebelum berdakwa disidangkan pihak managemen perusahaan telah melakukan permohonan maafnya melalui empat media cetak nasional Tiga hari berturut-turut yakni tangal 26 Oktober 2015 di media Suara Pembaharuan tanggal 27 oktober Media Bisnis Indonesia dan Koran Tempo dan tangal 28 oktober 2015 dikoran Sindo salah satu ketentuan point 4 dari rapat koordinasi tanggal 15 oktober 2015 dikantor Islamic Center Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik , yang dihadiri oleh organisasi keagamaan dan instansi terkait , inti dari permohonan maaf PT.Pradipta Perkasa Makmur kepada umat Islam di seluruh indonesia bahwa produknya sandal jepit berlafadz Allah karena ketidak tahuan, khilaf dan tidak ada unsur kesengajaan dan berjanji tidak akan memproduksi barang apapun yang berpotensi melecehkan Agama Islam , dan akan menarik seluruhproduk sandal berlafadz Allah diseluruh agen-agenyangtersebardiseluruh Indonesia.

 Kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim  yang menangani perkaranya hendaknya lebih cermat dan teliti dalam mengambil keputusan atau vonis terhadap terdakwa pelaku penistaan agama Islam yang seadil-adilnya,obyektif demi terciptanya kedamaian dan Kerukunan umat beragama , menurut pendapat sebagaian masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya (Red) bahwa tidak cukup hanyadengan permohonan maaf dan alasan tidak tahu dan lain sebagainya yang disampaikan oleh pihak manajement, karena PT.PPM Yang sudah berdiri megah kurang lebih 15 Tahun yang lalu dengan jumlah pegawai/karyawannya yang lebih 500 Orang itu sangat ironis dan janggal atau tidak masuk diakal atas ketidak tahuan atas produk-produknya yang telah memproduksi sekian banyak sandal berlafadz Allah kurun waktu satu tahun lebih. 

 PT.PPM bukanlah orang-orang yang yang bodoh dan tolol pastinya orang-orang pintar dan berpendidikan tinggi yang sangat berkompenten dibidang pekerjaannya sudah bertahun-tahun sebagai profesinya akhir dari kesaksian ketua MUI menanyakan kepada pak hakim “kenapa pak hakim terdakwanya kok hanya satu Nanang saja” tanya Mansoer“Pengadilan adalah sifatnya pasif dan hanya menyidangkan berdasarkan pelimpahan berkas dari JPU dan yang mempunyai kewenangan menentukan tersangka atau terdakwa adalah pihak kepolisian dan kejaksaan, jangan khawatir saya akan memeriksa terdakwa dalam persidangan inisecermat mungkin dan akanmemberikan putusan yangseadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku” jelas Djuanto maka sidang ditutup dilanjutkan Senin depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Yess)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement