Aneh, Terdakwa Kasus Penipuan Tidak Ditahan

SURABAYA - Kebanyakan para terdakwa penipuan dan penggelapan yang menggunakan bantuan jasa pengacara atau (advokat)dalam menghadapi perkaranya di persidangan di pengadilan negeri surabaya diduga banyak yang diistimewakan oleh para sebagian penegak hukum diantaranya tidak dilakukan penahanan,tidak diborgol ,disidangkan lebih awal(pagi)tidaksama dengan terdakwa lainnya yakni disidangkan diatas jam dua siang kendati pasal yang disangkakan sama.

Contoh salah satunya terdakwa Adji Martono(69) warga Gayungan barat Surabaya ini ,sejak dikepolisian diduga sebelumnya melalui phnya yang sudah biasa lakukan lobi lobi hukum di kepolisian agar kliennya tidak dilakukan penahanan ataupun kurungan badan, dan ketika berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan  oleh jaksa penuntut umum terdakwa juga tidak ditahan ,dan ketika disidangkan di pengadilan negeri surabaya hakim juga tidak melakukan penahanan ketentuan pada KUHAP pasal 20 dan sebelumnya terdakwa oleh JPU Nining Dwi Ariyani SH dan Djuariyah SH dari Kejati Jawa Timur dengan surat dakwaanny no:pdm-910/epp.2/11/15 terdakwa diduga melanggar pasal 406 ayat(1) jo pasal 372 KUHP tentang pengrusakan dan penggelapan dengan ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

Sidang terbuka untuk umum tanggal 3 ,10,dan tanggal 17-2-2016 ruang kartika dengan agenda keterangan saksi korban Ho Cholig.  Hanafi dan tiga saksi yakni Suharto,Frangky,dan Imawati odang ,tidak tanggung tanggung terdakwa Adji m hanya perkara tipu gelap saja,kerahkan banyak pengacara kondang Pieter Talaway dan patner diduga lebih dari 4 orang hanya untuk menghadapi seorang saksi Ho cholig dan keluarganya ,tak ayal yang terjadi dipersidangan suasananya makin memanas dan gaduh antara saksi Ho cholig dan team pengacara ,sehingga saksi Ho dan istrinya merasa terpojok dengan bombardier pertanyaan 4 pengacara secara bergantian yang diduga menjerat bukan pada pokok yang dipersoalkan yang sudah dilaporkan saksi korban ke Polda jatim  , justru fokus pertanyaan lebih mengrah kepada aset waris San Nikolas yang diperoleh dari kakek nya ketimbang pasal yg disangkakan kepada terdakwa yang dibelanya.

Padahal Nikolas adalah anaknya Ho cholig yang sama sama sebagai pihak korban yg dirugikan terdakwa, ironis justru nuansa yang terjadi dipersidangan layaknya sidang perdata saja sedikitpun tidak mengungkap pasal yang didakwakan terdakwa, diduga adanya skernario dan konspirasi untuk mengaburkan pasal yang didisangkakan  terdakw  Adji Martono agar bisa terbebas dari jeratan hukum dengan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum maka hal yang bersifat menekan, mengancam,atau menjerat tidak boleh diajukan kepada terdakwa maupun saksi, maka perlu pengamatan dengan cermat dan teliti ketentuan KUHP pasal 166, maka ketua sidang hendaknya berupaya mengetahui kebenanaran materil.

Pada september thn 2013 Ho Cholig menguasakan kepada Adji untuk meminjamkan uang di bank  BCA jl darmo surabaya dgn cara take over sertifikat hak miliknya no 56,248 dan no 249 untuk modal pembiayaan CV waru indah lokasi desa ngerong kec gempol kab pasuruan,dgn kesepakatan keuntungannya dibagi bersama 50% : 50%,maka dilakukan penandatanganan surat kuasa menjual dan akta pengikat jual beli no.043,045,dan no.047 tidak termasuk mesin diantaranya boiler, pipa steam,cerobong boiler tangki 2 unit, forklif, panel kecil dan besar,mesin horizontal pada.tgl 26 sept 2012 dihadapan notaris Imawati Odang SH.

Sekitar September 2013 tanpa seijin saksi korban Ho cholig terdakwa menyuruh karyawannya saksi Frangky, Rifai,dan Karim melakukan pengrusakan mesin mesin milik saksi korban Ho cholig,kiranya kebaikn saksi disalahgunakan oleh terdakwa dengan membalikan fakta dan tidak memberikan hak terdakwa malah uang hasil take over dinikmati sendiri,maka saksi merasa ditipu oleh terdakwa secara terang terangan hingga tiga tahun tanpa adanya penyelesaian atau itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan hak saksi, maka akibat perbuatan terdakwa saksi menderita kerugian sebesar Rp 9 miliar ,yang kemudian saksi melaporkan terdakwa ke Polda jawa timur. 

Ketika ditanyakan kenapa terdakwa tidak ditahan pada sidang tanggal , jaksa menjelaskan kalau terdakwa sedang mengalami sakit diabetes dan jantung. (Yess)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement