Anggaran Rp1,9 Triliun Terserap Rp11 Miliar, DPRD: Pemkot Surabaya Harus Memberi Penjelasan

Muhammad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya 


Surabaya-Pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026. DPRD Kota Surabaya menyoroti rendahnya serapan anggaran yang dilakukan oleh 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Sementara anggaran yang disiapkan Rp1,9 triliun. Namun, hingga 28 Agustus 2026, BPKAD melakukan penyerapan anggaran baru mencapai Rp11 miliar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Machmud mengatakan, kondisi ini tidak biasa, padahal waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal menyisakan sekitar empat bulan.

“Di dalam pembahasan anggaran perubahan keuangan, saya menemui data yang agak di luar kebiasaan. Di bagian keuangan, Badan Pengelola Aset dan Keuangan itu ada anggaran Rp1,9 triliun, tapi hanya tercapai Rp11 miliar,” ujar Machmud, Senin (07/09/2026).

Machmud menjelaskan, Pemkot Surabaya harus memberikan penjelasan mengenai strategi merealisasikan sisa anggaran tersebut. Dia kuwatir, percepatan serapan anggaran pada penghujung tahun justru berdampak terhadap kualitas pekerjaan.

“Di data itu juga tertulis sampai dengan 28 Agustus 2026 hanya terserap Rp11 miliar. Ini yang menurut saya, agak tidak masuk akal. Padahal ini sudah Agustus,” tandasnya.

Dia mempertanyakan, apakah sisa anggaran triliunan rupiah tersebut, mampu direalisasikan hanya dalam waktu empat bulan. “Apa bisa Pemkot menghabiskan sisa anggaran dalam waktu empat bulan? Apa bisa Pemkot menghasilkan kualitas yang bagus kalau pekerjaannya dipercepat, demi menghabiskan sisa anggaran triliunan itu dalam waktu empat bulan? Pasti dampaknya kepada kualitas bangunan,” jelasnya.

Ia menyebut ada penjelasan bahwa, anggaran tersebut berkaitan dengan utang untuk pembangunan. Namun, Machmud mempertanyakan alasan penggunaan utang apabila pembangunan yang dimaksud telah dilaksanakan.

“Katanya itu adalah uang utang untuk pembangunan. Sementara di lapangan sudah dibangun. Nah, kalau itu sudah dibangun untuk apa utang?" tandasnya.

Ia menyebutkan bahwa, penggunaan skema pinjaman harus diperjelas agar tidak menjadi beban masyarakat di kemudian hari. “Kalau sudah bisa bayar warga, pembebasan lahan dibayar uangnya pakai APBD. Terus untuk apa lagi pakai pinjam-pinjam? Menjadi beban rakyat nanti,” bebernya.

Dia menegaskan, pembayaran kewajiban pemerintah menggunakan APBD yang bersumber dari penerimaan masyarakat. “Karena diakui atau tidak, yang mengangsur adalah rakyat. Yang dipakai mengangsur adalah APBD. APBD itu uang rakyat, yang dikumpulkan dari pajak, retribusi rakyat,” ucapnya.

Bahkan, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak BPKAD Surabaya. Karena itu, persoalan tersebut akan kembali dibawa dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya.

“Saya juga belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari Badan Pengelola Aset dan Keuangan Pemkot Surabaya. Kami akan tanyakan nanti ketika ada rapat Badan Anggaran Pemkot dengan DPRD," tambahnya. ( Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement