Kasus Dugaaan Korupsi Rp. 7 Miliar Kejaksaan Panggil 9 Saksi

   

Surabaya Newsweek-  Akhirnya Kasus dugaan Korupsi Rp.7 Miliar yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jatim  , saat ini kejaksaan Surabaya telah melakukan pemanggilan terhadap  9 pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk  diperiksa, melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jumat (12/2/2016).sementara ini mereka diperiksa sebagai saksi terkait, kasus dugaan korupsi proyek Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif pada Pilpres dan Pileg 2014.


Roy Rovalino, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya mengatakan,” saat ini, pihaknya tengah memeriksa pejabat KPU Jatim, terkait kasus DPT Pilpres dan Pileg 2014. "Iya benar saat ini kami sedang memintai keterangan 9 pejabat KPU Jatim," ujarnya ketika ditemui dikantornya.



Mereka diperiksa secara marathon oleh penyidik sejak pagi. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa mereka. "Semua memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun satu pejabat izin keluar karena ada rapat dengan DPRD Sidoarjo. Tapi nanti sore dia kembali lagi,"tandasnya..

Saat ditanya siapa saja nama-nama para pejabat KPU Jatim yang diperiksa penyidik, Roy masih enggan membeberkannya. Mantan Kasintel Kejari Cimahi itu, beralasan tidak bisa membeberkan secara detail, karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya bekerja dengan cepat. Pemeriksaan dikebut untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Roy juga meralat penyataan bahwa pihaknya tengah mengusut korupsi DPT fiktif Pilgub Jatim 2013 di tubuh KPU Jatim seperti yang ditulis pada berita sebelumnya. "Yang benar kami mengusut Pilpres dan Pileg 2014 mas, bukan Pilgub Jatim," ujarnya..

Modus yang digunakan yaitu KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014, pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut.


Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. Akibat kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 7miliar lebih.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, diruang kerjanya, Jum'at (12/2). "Terjadinya dugaan korupsi ini pada saat pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2014,"terang Didik dengan meralat pernyataannya, Kamis (11/2) kemarin, yang menyatakan bahwa, ada dugaan korupsi Pilgub. . ( Tim )




Lebih baru Lebih lama
Advertisement