Mantan Sekertaris KPU Jatim Bakal Jadi Tersangka

                       


Surabaya Newsweek - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi tak mau dibilang melewati batas kewenangan wilayah kerjanya dalam mengusut dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim. Untuk mengatasi dampak opini itu, Didik mengaku telah melaporkan pengusutan kasus ini  ke Kajati Jatim, Maruli Hutagalung. "Kita sudah laporkan ke Pak Kajati, dan Beliau nya merestui, "ujar Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (12/2).


Seperti diketahui, Saat ini Kejari surabaya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan fiktif sarana pelakasnaan Pilpres dan Pileg tahun 2014. Pengadaan fiktif itu berupa pencetakan lembar formulir C dan D termasuk dengan pendistribusiannya. Pengadaan itu diserap dari dana APBN 2014. Dimana KPU Pusat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KPU Jatim sebagai Pelaksananya. Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 7 miliar."itu baru sementara, bisa jadi lebih,"ujar Didik. 



Didik Farkhan Alisyahdi mengaku optimis akan segera menetapkan tersangka korupsi ditubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Kendati sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus pengadaan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 7 milliar, Namun Didik meminta wartawan untuk lebih sabar menanti."Insya Allah, Minggu depan sudah ada tersangkanya,"ujar Didik..


Rasa percaya diri  mantan Kajari Sangata itu dikarenakan, mudahnya pembuktian perkara yang ditanganinya. "Kooperatifnya para saksi juga menjadi faktor cepatnya kasus ini dinaikkan ke tingkat
peyidikan,"ujarnya.


Sejumlah oknum KPU Jatim diduga, telah merekayasa pengadaan fiktif, berupa pencetakan Formulir C dan D serta pendistribusiannya,  saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2014. Mantan Sekretaris KPU Jatim yang saat ini, menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Jonathan Yudianto, juga turut sebagai terperiksa. Pria asal NTT ini diduga kuat, bakal menjadi tersangka dalam kasus pengadaan fiktif sarana pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2014 lalu.


Kuatnya posisi Jonathan akan dijadikan calon tersangka ini, mengingat posisinya  sebagai Pelaksana Pengguna Anggaran (PPA) yang dananya dari APBN. "Kalau KPA nya ya KPU Pusat,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kendati demikian, Didik tak mau gegabah menyatakan Jonathan sebagai calon tersangka.


Sementara, Kasipidsus Kejari Surabaya Roy Rovalino mengatakan, Jonathan sudah koperatif memenuhi penggilan penyidik."Jam 9 pagi, dia sudah datang, tapi minta waktu jam 3 sore karena sedang ada rapat dengan DPRD Sidoarjo,"Ucap Roy.


Jonathan akan diperiksa oleh Feri Rahman selaku penyidik pidsus Kejari Surabaya. Namun, hingga pukul 15.30, Jonathan belum kembali ke Kejari Surabaya. "Kita tunggu saja,"ucap Roy. ( Tim ). 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement