Lima Tersangka Korupsi Di KPU Jatim Bisa Bertambah

Didik Farkhan Alisyahdi,
Kajari Surabaya
SURABAYA - Penetapan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres fiktif senilai Rp 7 miliar di KPU Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menarik penanganan penyidikannya dari Kejari Surabaya.

Lima tersangka itu adalah, Anton Yuliono, Achmad Suhari, Fahrudi, Achmad Sumariyuno, dan Nanang Subandi. Kelima tersangka tersebut dianggap bertanggung jawab atas kasus penyelewengan uang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan,"Memang benar ditarik ke Kejaksaan Tinggi, karena mau dikembangkan ke daerah di seluruh Jawa Timur," kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (25/2).

Selain itu, ketua tim penyidik Kejari Surabaya Roy Rovalino sudah menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan ke Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Meski sudah ditarik ke kejati, kata Didik seluruh tim penyidik Kejari Surabaya tetap dilibatkan dan ikut menangani kasus pengadaan DPT pilpres fiktif."Rencananya kejati akan menerbitkan SP (surat perintah) penyidikan baru," jelasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, dengan ditariknya penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Jatim, maka untuk memudahkan tim penyidik bekerja hingga ke berbagai daerah di Jawa Timur.

"Dari hasil penyidikan ini bisa mencakup ke banyak wilayah di Jawa Timur. Kalau Kejari Surabaya ke daerah-daerah kemungkinan ditemui banyak kendala, kalau diambil alih kejati, untuk memudahkan penangannya. Dan tim penyidik dari Kejari Surabaya tetap dilibatkan," terangnya.

Romy juga menjelaskan, pemeriksaan sebagai tersangka akan digelar mulai pekan depan di gedung Kejati Jatim. "Mulai pekan depan mulai hari Senin. Pemanggilannya tidak berbarengan pada hari yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya sudah memeriksa sekitar 15 saksi-saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan DPT Pilpres 2014 di KPU Jatim senilai sekitar Rp 7 miliar yang diduga fiktif.

Didik menambahkan, pada tahap awal ini memang baru ada lima tersangka. Namu penyidik terus mengembangkan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut benar-benar secara tuntas dan peluang tersangka baru masih terbuka lebar otomatis akan bertamabah. (Zai)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement